Insentif perpajakan ini di antaranya berupa pemangkasan tarif Bea Balik Nama (BBN) Jakarta yang saat ini dipatok 12,5 persen per Agustus 2019 dari sebelumnya 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Gambarannya) ada, cuma tidak mungkin diumumin spontanitas. Nanti saja. Saya selalu sampaikan tidak pernah kebijakan itu spontanitas. Bukan. Ini bukan spontanitas. Termasuk ke listrik itu bukan spontanitas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, usai regulasi terbit harga kendaraan listrik di DKI menjadi lebih bersahabat dan menambah minat masyarakat segera meninggalkan kendaraan bermesin bakar.
"Insentif itu untuk prilaku supaya orang berpindah dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik itu menjadi langkah rasional," ucapnya.
"Sehingga tidak harus kaya raya untuk pakai mobil listrik. Tidak harus bergaya untuk kendaraan listrik. Nah ini bukan spontanitas. Tapi pasti kami akan berikan insentif yang baik sekali sehingga berpindah itu menguntungkan," ungkapnya.
"Kalau berpindah rugi buat apa. Jadi saya beri contoh soal parkir, ganjil genap, pajak, kemudian kemudahan lain. Nanti siapkan lengkap baru luncurkan," sambung Anies kemudian. (ryh/fea)