Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membocorkan syarat baru buat LCGC jilid dua yang isinya tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen. Syarat baru itu terdapat pada draf skema baru PPnBM yang disampaikan Kemenkeu pada Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenperin pernah mewacanakan batas konsumsi bahan bakar LCGC jilid kedua ditingkatkan dari saat ini 20 km per liter menjadi 23,3 km per liter atau setara batas emisi CO2 100 gram per km. Kemenperin usul konsumsi bahan bakar produk LCGC diperketat namun PPnBM tetap nol persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra meminta pemerintah konsisten membuat kebijakan. Kepastian regulasi dipahami sangat dibutuhkan produsen agar bisa menentukan strategi bisnis jangka menengah dan panjang.
"Kami hanya memberi saran bila pemerintah konsisten memberi regulasi. Jadi jangan hari ini 'A', nanti besok berubah. Kalau sekarang apa ya ikutin. Kandungan lokal yang menjadi basis insentif diteruskan, jangan nanti kandungan lokal tidak berlaku," kata Amelia Tjandra di Serpong, Tangerang, Senin (16/9).
Daihatsu pada dasarnya siap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun Daihatsu sebagai pabrik yang berkontribusi besar untuk LCGC, sebut Amelia, memohon konsistensi pemerintah terkait LCGC.
"Konsistensi, supaya industri yang sudah dibangun tidak mati. Membangun pabrik tidak gampang, vendor juga sudah investasi dan ini tidak mudah," ujarnya. (ryh/fea)