Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menjelaskan pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi," ujar Janu di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi daftar hitam (black list) atau white list.
"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," ungkapnya.
"Jadi tidak akan langsung blokir. Akan ada sistem verifikasi," paparnya.
Sejak 2012 hingga saat ini Kemenperin mencatat ada 1,6 miliar nomor IMEI yang beredar di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (age/evn)