Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan seharusnya pemerintah menghindari pemblokiran internet yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Digital soal kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi.
Indonesia sendiri merupakan bagi dari negara International Covenant on Civil and Political Right (ICPR) yang mewajibkan negara untuk melindungi kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam beberapa surat pelapor khusus tersebut ke pemerintah India, soal penutupan internet di Kashmir kemudian Kongo, kemudian Kenya dan beberapa negara lain. Dampak negatif itu memperlihatkan untuk menghindari bentuk penutupan internet," kata Wahyudi.
Bagi Wahyudi, pemblokiran akses internet keliru apabila pemerintah bertujuan untuk menekan peredaran berita hoaks dan disinformasi. Ketika pemblokiran akses internet dilakukan, maka masyarakat akan kehilangan ruang verifikasi.
"Ini keliru ketika ada upaya untuk menghilangkan atau mencegah peredaran informasi yang fake atau disiformasi tapi malah ruang verifikasi tidak disediakan. Ketika masyarakat tidak bisa mengakses informasi apa pun ketika internet itu dimatikan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)