"Perusahaan telah mematuhi hukum," Daimler dalam sebuah pernyataan dilansir, AFP, Rabu (25/9).
Dalam pernyataan resmi perusahaan, jaksa penuntut Stuttgart mengatakan denda terkait dengan temuan sekitar 684.000 kendaraan berdasarkan Badan Transportasi Motor Federal Jerman (KBA) bahwa Mercedes C-Class dan E-Class bermesin diesel menggunakan perangkat lunak yang mampu memanipulasi emisi gas buang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buah dari perbuatan Daimler, perusahaan akhirnya dinyatakan bersalah. KBA memerintahkan penarikan kembali mobil-mobil Mercedes-Benz karena telah mengeluarkan nitrogen oksida (NOX) melebihi batas yang ditentukan pemerintah Jerman. Perusahaan juga disarankan untuk me-recall sejumlah model yang diproduksi antara 2012 dan 2015.
Pemerintah Jerman akhirnya bereaksi dan melakukan penyelidikan. Setelah tiga tahun, pengadilan Jerman akhirnya menjatuhi hukuman denda kepada VW AG sebesar US$1,2 miliar atau setara Rp16,7 triliun atas kasus dieselgate.
Kasus ini cukup mencoreng nama VW di industri otomotif dunia. (mik)