Jakarta, CNN Indonesia --
Daimler, induk
Mercedes-Benz mengatakan setuju membayar denda 870 juta euro atau sekitar Rp13,5 triliun yang diputuskan pengadilan Jerman. Daimler dinyatakan bersalah karena manipulasi emisi gas buang.
"Perusahaan telah mematuhi hukum," Daimler dalam sebuah pernyataan dilansir,
AFP, Rabu (25/9).
Dalam pernyataan resmi perusahaan, jaksa penuntut Stuttgart mengatakan denda terkait dengan temuan sekitar 684.000 kendaraan berdasarkan Badan Transportasi Motor Federal Jerman (KBA) bahwa Mercedes C-Class dan E-Class bermesin diesel menggunakan perangkat lunak yang mampu memanipulasi emisi gas buang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penyidik, perusahaan Daimler melakukan kesalahan sejak 11 tahun silam.
"Mengidentifikasi pelanggaran terhadap tugas pengawasan di unit Daimler yang berkaitan dengan sertifikasi kendaraan mulai tahun 2008," kata KBA.
Pada Mei 2017, otoritas setempat mendatangi kantor Daimler sebagai bagian dari penyelidikan terkait masalah emisi gas buang mobil bermesin diesel.
Buah dari perbuatan Daimler, perusahaan akhirnya dinyatakan bersalah. KBA memerintahkan penarikan kembali mobil-mobil Mercedes-Benz karena telah mengeluarkan nitrogen oksida (NOX) melebihi batas yang ditentukan pemerintah Jerman. Perusahaan juga disarankan untuk me-
recall sejumlah model yang diproduksi antara 2012 dan 2015.
Skandal manipulasi emisi gas buang diawali pada 18 September 2015 saat Agen Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) melaporkan bahwa Volkswagen (VW) menyematkan perangkat 'ilegal' pada mobil VW, Porsche, Audi yang dijual di AS sejak 2009. Kasus ini pun dinamai 'dieselgate'.
Pemerintah Jerman akhirnya bereaksi dan melakukan penyelidikan. Setelah tiga tahun, pengadilan Jerman akhirnya menjatuhi hukuman denda kepada VW AG sebesar US$1,2 miliar atau setara Rp16,7 triliun atas kasus
dieselgate.Kasus ini cukup mencoreng nama VW di industri otomotif dunia.
(mik)