RUU ini kata dia kemungkinan baru bisa disahkan oleh anggota dewan periode 2019-2024 yang baru akan dilantik Oktober nanti.
"Pasti (tidak akan disahkan Senin)," kata Hendrawan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:7 Masalah RUU KKS yang Akan Disahkan DPR |
Dia pun tak mau ambil pusing dengan banyaknya penolakan yang ditujukan masyarakat terhadap RUU ini. Ia hanya memastikan pengesahan RUU ini masih butuh waktu lama dan tidak akan disahkan dalam waktu dekat.
Pengamat internet dari SAFEnet, Damar Juniarto sebelumnya mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) atau RUU Kamtansiber yang akan disahkan Senin (30/9) mendatang bermasalah.
Menurutnya aturan ini dibuat atas inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR dan bukan dari pemerintah pada Mei 2019. UU ioni bahkan masuk salah satu Prolegnas 2019.
Adanya RUU ini baru diketahui publik pada Agustus 2019. DPR lantas membentuk pansus untuk melakukan pembahasan pada 16 September 2019. UU ini rencananya akan ditetapkan DPR pada 30 Septermber mendatang tanpa melewati RDPU terlebih dulu. (tst/eks)