Menurutnya, pendapat masyarakat terkait proses instan legislasi RUU KKS menjadi pertimbangannya. Bambang memastikan RUU KKS tidak akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 30 September nanti.
"DPR menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut," kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, RUU KKS harus dapat mengatur peran negara untuk mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.
"Dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR periode selanjutnya 2019-2024 atau carry over," kata Bambang. (jnp/evn)