Komisioner BRTI Agung Harsoyo data pengguna yang dikirimkan oleh operator seluler ke alat Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) telah dienkripsi. Data ini dinamakan sebagai data dump yang merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler atau data seluruh ponsel yang pernah yang pernah menggunakan kartu SIM.
"Data yang diberikan dalam bentuk enkripsi sehingga hanya operator yang bisa buka. Sehingga ketika dalam tahap pairing, dan SIBINA menyatakan IMEI A blacklist, data operator tetap dienkripsi," kata Agung kepada wartawan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data dump juga berisi MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna.
Sedangkan yang melalui proses di jaringan adalah pertukaran data dengan GSMA yang mengeluarkan nomor IMEI. Pertukaran data ini pun dilakukan dengan menggunakan jaringan tertutup Virtual Private Network (VPN) untuk menghindari serangan peretasan.
Lebih lanjut Agung juga mengatakan bahwa pengelola data SIBINA di Kemenperin telah tersertifikasi ISO 27000. Oleh karena itu ia memastikan, pengolahan data telah tersertifikasi dari sisi produk, jaringan maupun sumber daya manusia.
"Kesimpulan secara praktek terbaik internasional, mestinya apa yang ada telah diantisipasi maksimal terkait keamanan," katanya. (jnp/eks)