Terbaru, Bank Indonesia (BI) berencana membuat kebijakan meringankan uang muka dalam pembelian kendaraan bermotor baru.
Saat ini uang muka kendaraan roda tiga atau lebih secara kredit sebesar 25-30 persen dari nilai kendaraan. Sedangkan wacana BI, per Desember 2019 uang muka turun menjadi 15-25 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum DP ringan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan uang muka kendaraan nol persen. DP nol persen hanya berlaku bagi bank non performing loan (NPF) di bawah 1 persen tertera dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, tertanggal 27 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaikindo juga sudah pesimistis penjualan dapat mencapai target 1,1 juta unit, sehingga target tersebut dikoreksi menjadi 1 juta unit hingga akhir tahun ini.
Amelia berpendapat daya beli masyarakat saat ini cenderung turun sehingga paket kebijakan yang dirancang pemerintah terkesan sia-sia.
"Belum bisa mengangkat pasar karena daya beli belum cukup. Lihat saja sekarang pasar tetap," tutup Amelia. (ryh/mik)