Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hal tersebut ketika diminta untuk membahas konten yang tertuang dalam pasal-pasal RUU KKS.
"Ini kan UU inisiatif DPR. Kita tidak tahu juga. Kita tidak pernah diajak bicara," kata Semuel dalam diskusi Indonesia Internet Governance, di Jakarta, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Asosiasi Nilai RUU KKS Perlu Disusun Ulang |
"Di prosesnya waktu kita membahas DIM-nya lebih tebel mungkin empat kali lebih tebal dari naskahnya," katanya.
Akan tetapi, Semuel mengapresiasi inisiatif DPR untuk mengatur ranah siber Indonesia. Semuel lebih lanjut mengimbau agar RUU KKS bisa menyesuaikan dengan praktek siber di lapangan.
"Nanti akan ada (RUU KKS) apakah itu akan tetap dari DPR tapi pemerintah sendiri juga berpikir untuk membuat," katanya.
Ketua DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR, Bambang Soesatyo membeberkan beberapa alasan penundaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di periode 2014-2019.
Menurutnya, pendapat masyarakat terkait proses instan legislasi RUU KKS menjadi pertimbangannya. Bambang memastikan RUU KKS tidak akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 30 September nanti. (jnp/eks)