Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto menjelaskan harmonisasi PPnBM yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dibutuhkan industri otomotif agar berkembang. Saat ini disebut ekspor mobil Indonesia sekitar 300 ribuan unit per tahun.
PP 73/2019 mengatur tentang pengenaan PPnBM fokus pada emisi yang dikeluarkan kendaraan, tidak lagi berdasarkan bentuk bodi seperti diatur pada regulasi lama. Pada regulasi baru PPnBM semakin ringan bila emisi kendaraan rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produsen otomotif di Tanah Air cenderung enggan memproduksi model selain MPV sebab PPnBM-nya tinggi. Pada regulasi lama pengenaan tarif PPnBM buat sedan, station wagon, serta 4X4 mulai dari 30 persen hingga 125 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, biar semua model bisa tumbuh dan di produksi dalam negeri. Kan nantinya jadi bisa ekspor," ucap Jongkie.
Menurut dia Indonesia diharapkan bukan cuma jadi pemain domestik, melainkan juga harus menjadi raja ekspor mobil. Selain Australia, kata Jongkie, ada banyak negara yang dibidik produsen setelah PP 73/2019 berlaku pada 2021.
PP 73/2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan satu hari setelahnya, yakni pada 16 Oktober 2019. PP tersebut bakal berlaku dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada 16 Oktober 2021.
"Jadi dua tahun ini memberikan kesempatan kepada kendaraan yang sudah diproduksi agar bisa menyesuaikan standar emisinya," kata Jongkie. (ryh/fea)