Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan untuk itu pihaknya terus berupaya mempercepat pembahasan regulasi penyiaran.
"UU Penyiaran kami targetkan bisa disahkan tahun 2024. Tetapi kami terus berupaya untuk mempercepat aturan ini karena sudah menjadi prolegnas DPR RI," ungkap Johnny kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak melihat tidak ada hambatan yang banyak saat ini, hanya ada beberapa item yang harus diselesaikan," ungkapnya.
Konsep digital single mux dimunculkan oleh Komisi I DPR RI karena dianggap riskan memicu praktik monopoli baru di dunia penyiaran. Single mux nantinya akan ada satu regulator untuk semua stasiun tv sehingga unit-unit transmisi milik tv swasta yang ada di berbagai kota akan hilang hingga tutup. (din/evn)