Menurutnya, polisi harus meminta data-data pengguna yang dipegang oleh Facebook untuk penegakan aturan UU ITE. Khususnya dalam penanganan konten-konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, hingga pencemaran nama baik. Ia mengatakan konten negatif marak terjadi terutama saat Pemilu Serentak 2019.
"Kita harus memohon ke Facebook untuk meminta data. Di atas 50 persen kita banyak yang tidak dikasih. Di bawah 50 persen persen itu dikasih kalau kita beri alasan secara spesifik bahwa itu adalah kejahatan," ujar Kurniadi kepada awak media di Hotel Grand Hyatt, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kemarin menghadapi pemilu, banyak berita hoaks, ujaran kebencian, segala macam. Data registrasi pemilik akun itu tidak terungkap kalau kita tidak dikasih data oleh pemilik platform," kata Kurniadi.
"Kalau bulan Februari itu ada 300 hoaks. Sementara sampai pada 20 Maret ini sudah lebih dari 200 hoaks. Akhir bulan bisa tembus 400 hoaks," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu saat itu.
Menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia, pelaku penyebaran hoaks bisa terancam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang meliputi soal ujaran kebencian. (jnp/eks)