Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan pernyataan kepala negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia.
Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20212 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang ada, bahwa data dan proses boleh diluar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak diakui," kata Alex.
"Kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," ungkap Jokowi saat momentum Pelantikan Presiden di Gedung DPR RI, 20 Oktober 2019 lalu.
Pada pidato sambutan dalam Peresmian Palapa Ring 14 Oktober 2019, Presiden Jokowi juga meminta jajarannya berhati-hati dalam menyikapi sisi negatif era digital.
Pasalnya, kehadiran teknologi digital bisa dimanfaatkan negara lain untuk mengintip seberapa besar peluang bisnis di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, aplikasi yang berasal dari negara lain diam-diam telah mengumpulkan data dari masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui perilaku masyarakat Indonesia sebagai pasar/konsumen bagi produk-produk dari negara lain.
"Jangan sampai data kita, selera konsumen, selera pasar diketahui oleh negara lain, sehingga mereka bisa menggerojoki kita dengan produk-produk sesuai selera yang kita inginkan. Hati-hati dengan ini," ujar Jokowi. (jnp/lav)