Wacana menghasilkan STNK baru ini muncul tak sampai dua bulan setelah polisi meluncurkan Smart SIM (surat izin mengemudi) yang ditanamkan fitur uang elektronik.
Sama seperti Smart SIM, data kendaraan dan pemilik yang tersimpan di dalam cip dan memiliki fungsi sebagai alat pembayaran mulai transaksi tol non tunai, parkir, hingga belanja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rekayasa STNK elektronik berbentuk kartu. (Foto: Dok. Mabes Polri) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Smart SIM, fitur uang elektronik disebutkan hanya opsi. Pemohon Smart SIM bisa memilih apakah ingin fitur uang elektronik itu atau tidak.
Pemohon Smart SIM juga dapat memilih bank penerbit uang elektronik. Kepolisian sudah menggandeng tiga bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Seperti Smart SIM, STNK baru diprediksi memiliki persyaratan yang sama.
Pihak kepolisian belum bisa mengaktifkan fitur uang elektronik sampai ada persetujuan dari pihak Bank Indonesia. Finalisasi uang elektronik Smart SIM ini membutuhkan waktu enam bulan, sejak Juni 2019.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)
Hasil rekayasa STNK elektronik berbentuk kartu. (Foto: Dok. Mabes Polri)