Tarif Curah Tak Berlaku saat Cas Mobil Listrik di SPKLU PLN

CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2019 10:52 WIB
Tarif curah itu hanya berlaku buat pihak kedua yang membangun sendiri SPKLU yang kemudian disewa untuk pemilik mobil listrik.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif curah atau tarif pengisian daya mobil listrik Rp700 per kWh tak berlaku umum, sekali pun saat pengisian baterai mobil tanpa emisi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN.

EVP Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan tarif curah itu hanya berlaku buat pihak kedua yang membangun sendiri SPKLU. Kemudian pihak kedua itu yang nanti menjual daya kepada pengusaha unit transportasi listrik.

"Iya, seperti sama Bluebird atau KAI juga tentunya curah," kata Made ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif curah ini merupakan tarif khusus yang diberikan penyedia listrik PLN buat badan usaha. Tarif ini diwacanakan sebagai bagian dari subsidi untuk mendukung berkembangnya populasi mobil listrik Indonesia.

"Jadi SPKLU PLN ya tarif normal nanti. Tidak bisa gunakan tarif curah karena regulasi per kWh harus dijaga," ucap Made.

Saat ini PLN sedang mengembangkan 10 titik SPKLU untuk diletakkan di berbagai kota besar Indonesia. Di Jakarta sudah ada lima unit SPKLU yang terdiri dari medium charging dengan kapasitas 25 kW, fast charging 50 kW, dan ultra fast charging 125 kW.

Gratis untuk penggunaan SPKLU masih berlaku hingga akhir Desember sebagai tahap 'promosi' kepada pengguna mobil listrik murni. Sedangkan ketentuan tarif pengisian masih digodok pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM pernah menyebut perkiraan tarif pengisian listrik kendaraan Indonesia berkisar pada angka Rp1.650 hingga Rp2.450 per kWh.

"Tapi saya belum tau kapan tarif keluar, tunggu dari kementerian. Jadi itu harus cermat, tidak boleh sembarangan. Supaya ini (aturan tarif) berfungsi dan bermanfaat untuk semua pihak," ungkap Made. (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER