"Secara keseluruhan kami mendukung (PP PSTE), karena itu kebijakan penuh pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Malah peraturan ini bisa mengendalikan jenis-jenis konten yang beredar di platform digital," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (7/11).
Dengan ada aturan PP PSTE, lanjut dia, Facebook akan terus berupaya bersinergi dengan Kemenkominfo untuk mengendalikan konten yang beredar di platform mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan denda tersebut berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten negatif yang ditemukan.
"Dengan adanya PP ini nanti PSE seperti Facebook, Twitter harus aktif memblokir konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Denda dari Rp100 sampai Rp500 juta per konten," kata Semell saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11) lalu.
Lihat juga:Bos Twitter 'Ejek' Logo Baru Facebook |
Aturan ini akan berlaku pada 2021 akhir. Artinya sekitar dua tahun setelah PP PSTE disahkan. Kemenkominfo mengatakan durasi tersebut dibutuhkan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE.
Kemenkominfo pun meyakini bahwa dengan adanya PP ini, keberadaan konten-konten negatif di jagad internet bisa ditekan. Pasalnya ia mengatakan PSE memiliki teknologi untuk melakukan penyaringan konten tersebut.
[Gambas:Video CNN] (din/lav)