Indonesia punya landasan regulasi terkait elektrifikasi industri otomotif yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Di dalam regulasi itu mengatur tentang segala hal terkait percepatan industri, termasuk soal insentif, produksi lokal, dan penanganan limbah.
Kementerian Perindustrian pernah menyatakan populasi mobil berteknologi listrik, hybrid dan murni listrik, ditargetkan sejumlah 400 ribu unit (20 persen) saat Indonesia bisa menjual 2 juta unit pada 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk ini saya merasa roda dua sudah bisa untuk pakai baterai, kan kalau mogok tinggal dorong," ucap Johnny, di Jakarta (Selasa 26/11).
Dia menyebut berbagai kendala elektrifikasi mobil, yakni butuh banyak pendukung dari berbagai macam pihak. Misalnya soal infrastruktur, mobil membutuhkan stasiun cas yang membutuhkan riset dan investasi lebih dulu. Sedangkan motor dikatakan bisa mendapatkan energi listrik dari proses pertukaran baterai.
Johnny mengatakan ingin Indonesia beralih ke industri elektrifikasi yang berkelanjutan. Target yang ditetapkan Kemenperin diyakini bakal tercapai, namun dikatakan perlu ada tahapan-tahapan yang perlu dilewati.
"Saya setuju itu akan tercapai tapi perlu tahapan-tahapan. Bahwa ke depan harus ke kendaraan listrik, tentu, karena energi terbarukan harus dicari, fosil tidak mungkin. Bukan tidak mulus, itu butuh waktu, pelan-pelan," ucap Johnny. (fea/mik)