IMEI merupakan 15 digit nomor identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi validitas alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung menyebutkan bahwa seluruh perangkat yang tidak terdaftar IMEI di Indonesia akan dilarang beredar. Tak hanya itu, penggunaan simcard juga akan di nonaktifkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ojak menyebut terdapat tiga perangkat elektronik yang akan diawasi oleh Kemendag, yakni handphone, komputer, dan tablet.
Jika pedagang menjual barang elektronik yang tidak didaftarkan IMEI-nya kepada Kemendag dan tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo, maka tentu akan terkena hukuman berupa pencabutan izin usaha.
"Tentu kami pastikan IMEI-nya terdaftar atau tidak, karena tidak menutup kemungkinan dia terdaftar, tapi belum dicantumkan. Kalau seperti itu, nanti kami minta ditarik dan diperbaiki. Tapi kalau sampai tidak terdaftar, sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin (usaha)," paparnya.
Melalui IMEI, pemerintah dapat melakukan pengawasan perangkat telekomunikasi di pasar untuk melindungi konsumen dari perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, IMEI juga akan memastikan perangkat yang digunakan sudah melalui proses bea dan cukai.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Kementerian Perdagangan bersama dengan kementerian perindustrian, serta Kementerian komunikasi dan Informatika telah menyusun dan mengesahkan peraturan-peraturan mengenai penggunaan, dan pengendalian IMEI.
Salah satu kebijakan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI.
[Gambas:Video CNN] (ara/lav)