Dari dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Tesla Model 3 2019 yang dibeberkan Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim, total biaya yang dikeluarkan untuk mengimpor satu unit mencapai Rp1 miliar.
Nilai Pabean Model 3 seperti tertulis dalam dokumen yaitu Rp582.411.000 juta. Kemudian tertulis juga perpajakan yang mesti ditanggung, yaitu BM (Bea Masuk) sebesar Rp291.206.000, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Rp87.362.000 dan PPh (Pajak Penghasilan) Rp87.362.000 yang bila dijumlahkan menjadi Rp465.930.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kena bukan 70 persen, tapi 80 persen. Kenapa? Karena dari PIB 50 persen, baru kena 10 persen setelah kena PIB, lalu kena lagi 10 persen untuk PPh setelah PIB dan harga mobil," ucap Rudy lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap ada kesepahaman atau solusi terkait perpajakan impor mobil listrik di dalam negeri bila pemerintah menginginkan meningkatkan populasinya.
"Itu yang menyebabkan harga tinggi walaupun ya tentunya pemerintah juga tidak bisa menghilangkan karena akan terjadinya Current Account Defisit jadi ini paradoks kalau diturunkan pajaknya nanti barang impornya banyak, kalau tidak diturunkan barang impornya mobil listrik sedikit. Jadi mungkin harus ada kesepahaman atau solusi," ucap dia.
Pada September Prestige Image Motorcars mulai menjual Model 3, mobil Tesla termurah saat ini. Konsumennya diketahui berasal dari kalangan pejabat dan artis, termasuk Raffi Ahmad dan Dian Satro Wardoyo.
(fea/mik)