Sanksi 'Nunggak', Mobil Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 05 Des 2019 14:24 WIB
Salah satu sanksi buat pemilik mobil mewah yang belum bayar pajak kendaraan yakni ditempeli stiker bertuliskan 'kendaraan ini belum bayar pajak' pada mobilnya.
Ilustrasi mobil mewah jenis supercar. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menjelaskan ada berbagai sanksi yang bakal diberikan kepada penunggak pajak mobil mewah, dimulai dari penyegelan mobil dengan stiker sampai kurungan penjara.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan aplikasi penyegelan mobil dengan stiker mirip upaya penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Penyegelan mobil disebut dengan stiker bertuliskan 'kendaraan ini belum bayar pajak'.

BPRD DKI Jakarta saat ini sedang menjalani skema door to door, yakni menyambangi langsung penunggak pajak untuk mengimbau melakukan segera pembayaran. Faisal bilang sanksi penyegelan mobil belum dilakukan saat door to door.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sekarang kami belum tempel, baru kasih imbauan di kaca depan. Tapi nanti kami pasang stiker," kata Faisal di Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Faisasl stiker itu bakal dipasang bila penunggak pajak mobil mewah tak menghiraukan pemberitahuan dari otoritas selama tiga kali dalam tiga pekan.

"Jadi setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," ungkapnya.

Stiker Tak Boleh Dicopot

Friesmount Wongso, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan stiker penyegelan mobil itu tidak diperkenankan dicopot sebelum ada pelunasan pajak. Bila ketahuan dicopot, pelaku bakal dikenakan sanksi.

"Itu bentuknya segel. Jika dilepas itu pidana pengerusakan segel," kata Friesmount.

Bila imbauan tidak digubris dan penyegelan mobil juga tidak mendorong pembayaran pajak sanksi berikutnya yakni penyitaan, penghapusan nomor registrasi, dan pelelangan.

"Begitu tiga kali tidak kooperatif maka bisa kami sita," kata Faisal.

Faisal menambahkan penunggak pajak mobil mewah di atas Rp100 juta dapat ditangkap kemudian dipenjara sebagai jaminan badan. Kurungan penjara berlaku sementara sampai orang itu melunasi tunggakannya.

Penangkapan sementara ini juga berlaku bagi seseorang yang tak kooperatif, contohnya tidak mau memenuhi kewajiban pajaknya, menghilangkan barang bukti, serta indikasi kabur ke luar negeri.

"Pemiliknya ditahan di rutan DKI Jakarta. Ini kerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka pengoptimalan penerimaan daerah," ucap Faisal. (ryh/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER