Denda itu diketahui bakal berlaku buat warga yang kedapatan memiliki mobil namun tidak punya atau menguasai garasi. Peraturan yang bakal berlaku pada 2022 ini dipercaya bisa jadi obat mujarab buat membersihkan jalan umum yang selama ini digunakan jadi lahan parkir warga.
Penyewaan parkir. (CNN Indonesia/ Rayhand Purnama) |
"Bagus aturan ini. Soalnya kadang yang parkir suka tidak lihat sekeliling, apa badan mobilnya ganggu tidak nih, serasa parkir di rumah," kata Yongki, warga Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begini mereka sadar mudah-mudahan dan segera cari lokasi lain atau minimal ada diskusi dengan warga lain biar cari solusi terbaik," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Pancoran Mas yang lain, Indra Saputra, juga mendukung aturan tersebut. Menurut dia mobil warga yang parkir di bahu jalan menyulitkan gerak pengguna jalan lain.
"Iya kalau warga itu parkirnya benar, kalau maksain? Yang ada mobilnya bikin jalan yang sempit jadi tambah sempit, kan bikin susah orang kalau mau lewat buru-buru," kata Indra.
Sementara itu salah satu warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rina, menuturkan, ada baiknya sebelum aturan serta dendanya berlaku, pemerintah juga andil merelokasi mobil warga yang selama ini bergantung pada jalan umum.
"Jangan cuma hanya bilang denda Rp2 juta, tapi cariin juga jalan keluarnya untuk warga yang memang tidak punya garasi," kata Rina.
Menurut Rina mencari lahan parkir sewa dekat rumah tidak mudah. Maka dari itu ia berpikir banyak warga mencari jalan pintas lantaran dianggap aman, yaitu memarkir mobil di jalan umum namun dekat tempat tinggal.
"Karena ya tidak gampang cari tempat parkir sewa, apalagi seperti kawasan perumnas [perumahan nasional] gini," ucap Rina.
Rina juga berharap kepada pemerintah mendorong warga yang punya rumah di pinggir jalan membuat garasi sendiri, bukan malah ikutan parkir mobilnya di luar rumah.
"Pemerintah juga harus tegas kepada yang punya rumah di pinggir jalan tapi masih parkir di luar rumah. Harusnya mereka bisa optimalin rumahnya, bukan malah nambah sesak jalanan," kata Rina. (ryh/fea)
Penyewaan parkir. (CNN Indonesia/ Rayhand Purnama)