"Tanggapan kami tidak bagaimana-bagaimana. Tapi ya harus tetap jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi saat dihubungi, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi besok kami mau rapatkan dahulu soal ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin kami rumuskan biar sama sama enaklah," kata Budi.
Kemenhub sebelumnya menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021. Persiapan pemberantasan ODOL sudah dilakukan sejak 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Upaya ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah menghentikan ruang gerak truk kelebihan muatan agar bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.
Dasar hukum utama penanganan ODOL tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Agus juga mengatakan dampak bila zero ODOL diberlakukan pada 2021 yaitu cenderung menurunkan daya saing industri sebab penambahan jumlah angkutan butuh waktu dan investasi. Selain itu juga bakal menambah kemacetan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, meningkatkan emisi, menambah kecelakaan, dan meninggikan biaya logistik. (ryh/fea)