Buntut dari kasus pencurian tersebut membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menerapkan data biometrik dalam registrasi kartu SIM.
Pasalnya, operator telekomunikasi memberikan izin kepada pelaku yang mengaku dirinya sebagai Ilham Bintang untuk melakukan SIM Swap. Pelaku dikabarkan membawa KTP atas nama Ilham Bintang dengan foto pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi mengatakan adopsi data biometrik bisa mengancam privasi keamanan pribadi masyarakat apabila tidak memiliki kerangka hukum yang kuat dan pengamanan yang ketat.
[Gambas:Video CNN]
Wahyudi mengatakan pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kewajiban registrasi kartu SIM justru telah menciptakan banyak permasalahan baru.
"Justru muncul jenis kejahatan baru, seperti halnya SIM Swap; menjadi momok surveillance, mimpi buruk pada sumber daya [untuk proses registrasinya], menciptakan diskriminasi atau kesenjangan baru, khususnya bagi kelompok minoritas," kata Wahyudi.
Wahyudi kemudian menyarankan operator untuk menambahkan lapisan keamanan tambahan dalam proses otentikasi pelanggannya, yang dapat dilakukan salah satunya dengan menyediakan fitur mobile carrier pin.
Fitur pengamanan ini bisa dilakukan daripada pengamanan dengan menggunakan data biometrik yang berisiko tinggi.
"Dengan hal ini, meskipun pelaku kejahatan telah berhasil menggandakan kartu SIM, terdapat lapisan keamanan tambahan untuk mencegah pelaku kejahatan untuk mengaktifkan dan menggunakan kartu SIM tersebut," kata Wahyudi.