ELSAM: RUU Data Pribadi Sah Dulu, Kartu SIM Sidik Jari Aman

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jan 2020 05:59 WIB
DPR RI didesak mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi pasca kasus pembobolan rekening milik Ilham bintang karena praktik SIM Swap.
Ilustrasi kartu SIM. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta agar pemerintah dan DPR RI segera mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi pasca kasus pembobolan rekening milik Ilham bintang karena praktik SIM Swap.

Buntut dari kasus pencurian tersebut membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menerapkan data biometrik dalam registrasi kartu SIM.

Pasalnya, operator telekomunikasi memberikan izin kepada pelaku yang mengaku dirinya sebagai Ilham Bintang untuk melakukan SIM Swap. Pelaku dikabarkan membawa KTP atas nama Ilham Bintang dengan foto pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah dan DPR RI perlu mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, yang akan menjadi rujukan perlindungan hukum yang komprehensif dalam perlindungan data pribadi di Indonesia," ujar Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangan resmi, Senin (27/1).


Wahyudi mengatakan adopsi data biometrik bisa mengancam privasi keamanan pribadi masyarakat apabila tidak memiliki kerangka hukum yang kuat dan pengamanan yang ketat.

Apabila terjadi kebocoran data biometri, Wahyudi mengatakan dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi, kesalahan identifikasi, penipuan, pengecualian atau eksklusivisme terhadap kelompok rentan, hingga tindakan surveillance massal.

[Gambas:Video CNN]

Wahyudi mengatakan pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kewajiban registrasi kartu SIM justru telah menciptakan banyak permasalahan baru.

"Justru muncul jenis kejahatan baru, seperti halnya SIM Swap; menjadi momok surveillance, mimpi buruk pada sumber daya [untuk proses registrasinya], menciptakan diskriminasi atau kesenjangan baru, khususnya bagi kelompok minoritas," kata Wahyudi.

Wahyudi kemudian menyarankan operator untuk menambahkan lapisan keamanan tambahan dalam proses otentikasi pelanggannya, yang dapat dilakukan salah satunya dengan menyediakan fitur mobile carrier pin.

Fitur pengamanan ini bisa dilakukan daripada pengamanan dengan menggunakan data biometrik yang berisiko tinggi.

"Dengan hal ini, meskipun pelaku kejahatan telah berhasil menggandakan kartu SIM, terdapat lapisan keamanan tambahan untuk mencegah pelaku kejahatan untuk mengaktifkan dan menggunakan kartu SIM tersebut," kata Wahyudi.

(jnp/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER