Kominfo: Aturan IMEI Basmi Ponsel BM Uji Coba Mulai Februari

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 06:31 WIB
Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk membasmi ponsel ilegal akan diuji coba pada Februari 2020.
Ilustrasi IMEI. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi & informatika (Kemenkominfo) mengatakan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diuji coba pada bulan depan, sebelum aturan yang bertujuan untuk mengendalikan ponsel ilegal (BM) ini resmi diberlakukan pada April 2020.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan uji coba akan dilakukan bersama operator telekomunikasi.


"Kami lakukan uji coba Februari. Di uji coba supaya berjalan baik sistemnya," ujar Ismail kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail mengatakan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) akan dihubungkan ke jaringan operator untuk mendeteksi IMEI ilegal.

[Gambas:Video CNN]

SIBINA merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Sistem yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian tersebut akan mendeteksi jika perangkat memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar.

"Uji coba dilakukan dengan jaringannya operator. Semua kemungkinan kita tes supaya berjalan baik sistemnya. menggunakan SIBINA dihubungkan dengan jaringan operator," ujarnya Ismail.


Ponsel yang tergolong ilegal adalah ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar resmi pada basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Untuk mengetahui apakah ponsel termasuk ilegal atau resmi, pengguna mesti mengecek nomor IMEI ponsl di situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id.

(jnp/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER