Menurut Ketua Umum APMI Berry Herlambang, masyarakat wajib belajar mengemudi di sekolah mengemudi yang telah disertifikasi untuk mendapatkan SIM, bukan asal belajar mengemudi dan bisa, namun tidak tahu etika berkendara yang baik.
"Saya setuju. Karena tidak bisa di jalan raya mengemudi bukan sekadar teknik mengemudi, tapi juga di pendidikan menanamkan karakter," kata Ketua Umum APMI Berry Herlambang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kurikulum di sekolah mengemudi itu soft skill dan teknikal skill. Nah itu akan didapat di sekolah. Mengemudi bukan hanya sekadar mengemudi saja, tapi dasar lainnya. Tentang pengetahuan kendaraan, etika, itu adanya di lembaga pelatihan," ucap Berry.
Berry menyinggung soal aturan sebelum UU 22 terbit yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, UU 14 secara tegas menyebutkan pemohon SIM hanya mereka yang sebelumnya sudah mengikuti sekolah mengemudi.
[Gambas:Video CNN]
"Memang sudah tercantum bahwa setiap pemohon sim pemula setiap golongan harus ikut ujian teori dan praktik di polisi setelah ikut pelatihan di sekolah mengemudi," ujar Berry.
APMI sejak 2011 sudah memiliki sedikitnya 3.000 anggota yang merupakan penyelenggara kursus mengemudi. Seluruh anggota pun diklaim terus membenahi kualitasnya agar sesuai dengan standar APMI.
Terkait kurikulum ajar mengemudi, APM sudah punya standarnya sendiri yang diadopsi dari internasional dan digabung dengan regulasi lalu lintas di Tanah Air
Ia pun mengharapkan agar gugatan uji materi terhadap frasa 'belajar sendiri' dikabulkan hakim.
"Nah kami dari asosiasi itu memang sangat setuju bahwa pemohon SIM harus sekolah mengemudi dulu. Tapi kami ingin peran pemerintah, karena kami tidak bisa bergerak sendiri. Mereka juga harus terlibat," tutup Berry. (ryh/mik)