Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, paling benar kewenangan itu memang dipegang polisi lantaran Kemenhub tidak memiliki infrastruktur.
Selain itu polisi dinilai sudah berpengalaman, sedangkan Kemenhub jika diminta mengurus SIM dan STNK harus mulai dari nol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi bilang pimpinannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, juga tidak pernah mempermasalahkan pembuatan SIM dan STNK sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang disampaikan pak menteri intinya beliau tidak mempersoalkan dengan kondisi sekarang. Jadi artinya kami tetap akan lebih fokus untuk menangani masalah terminal dan jembatan timbang," ucap Budi.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya wacana pengalihan pembuatan SIM dan STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Kata Nurhayati Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM. Oleh sebab itu DPR mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, hingga BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
Pengalihan itu menurut Nurhayati dapat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati. (ryh/fea)