Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan pengawasan atau surveilans ini dilakukan menggunakan aplikasi sejenis Tracetogether. Aplikasi ini dikembangkan oleh operator seluler dan akan terpasang pada ponsel pintar milik pasien positif Covid-19.
Aplikasi ini akan berupa penelusuran (tracing) kemana pasien bepergian, pelacakan (tracking), hingga pembatasan ruang gerak atau pengurungan (fencing) pasien positif virus corona. Pergerakan pasien bisa terekam selama 14 hari ke belakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol orang dalam pengawasan (ODP)," tutur Johnny dalam konferensi pers secara online via Youtube di Gedung Kemenkominfo, Kamis (26/3).
"Aplikasi ini) dapat melakukan, serta dapat memberikan peringatan jika melewati lokasi isolasinya (fencing)," kata Johnny.
Pengawasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.
"Penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya," ujar Johnny.
Johnny mengatakan kegiatan pengawasan terhadap pasien ini dilakukan oleh Kominfo dan operator seluler bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (jnp/eks)