Jakarta, CNN Indonesia -- Grab Indonesia terus mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan mengambil tindakan pencegahan penyebaran virus corona secara menyeluruh.
Hal tersebut sehubungan dengan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam melarang ojek online untuk mengangkut penumpang, terkecuali barang. Aturan tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19).
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya hingga kini masih berupaya aktif melakukan serangkaian langkah keselamatan, salah satunya dengan meningkatkan prosedur kebersihan diri maupun penanganan serta pengantaran yang benar dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur
contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ujar Tri berdasarkan keterangan pers, Jakarta, Senin (6/4).
Sebagai informasi, aturan mengenai pedoman PSBB terdapat dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).
Selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
(fef)