Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah layanan
ecommerce menangguhkan secara permanen akun pedagang
online yang menjual alat rapid test penyakit Covid-19 akibat infeksi
virus corona SARS-CoV-2.
Penangguhan ini telah dilakukan oleh Tokopedia, Lazada dan Bukalapak. Sementara Shopee masih belum memberikan keterangan terkait hal ini.
Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan pihaknya telah menutup secara permanen ribuan toko yang terbukti melanggar karena menjual produk kesehatan yang tidak diperbolehkan dijual secara bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanggapai produk/harga/judul/deskripsi tidak wajar dan yang terbukti melanggar di kategori kesehatan maupun kebutuhan pokok lain sebagai dampak dari Covid-19, Tokopedia telah menutup permanen ribuan toko online dan melarang tayang ratusan ribu produk yang terbukti melanggar," kata Nuraini kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).
Meski demikian pernyataan resmi ini tidak secara langsung mengomentari soal penjualan alat tes cepat covid-19 yang marak di jual di layanan e-commerce tersebut.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut tengah melakukan penghapusan (take down) konten terkait penjualan alat rapid test di berbagai layanan e-commerce. Namun, berdasarkan pantauan hingga Senin (13/4) layanan alat rapid test itu dapat dengan mudah ditemukan di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee. Namun, penjual alat rapid test tak terlihat di layanan Blibli.com.
Tokopedia menyebut masih terus melakukan sweeping berkala untuk memastikan produk yang dijual dalam platform Tokopedia sesuai dengan peraturan. Perusahaan itu juga mendorong masyarakat untuk melaporkan produk kesehatan ilegal lewat fitur 'Laporkan' yang berada di pojok kanan atas setiap halaman produk.
Sementara Lazada menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada merchant mereka yang berani menjajakan rapid test Covid-19.
"Lazada secara proaktif melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan segala produk yang melanggar kebijakan dan menindak tegas pelanggaran tersebut dengan menurunkan produk terkait, dalam hal ini rapid test Covid-19. Atas pelanggaran yang dilakukan, seller bersangkutan dikenakan sanksi tegas," jelas Chief of Customer Experience Lazada Indonesia, Ferry Kusnowo.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Bukalapak, menurut Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono mengatakan perusahaannya telah melarang keras merchant mereka menjual rapid test Covid-19 secara bebas. Menanggapi hal itu, Bukalapak juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan arahan dari pemerintah yang menyarankan bahwa rapid test tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, maka penjualannya telah kami larang di platform. Kami juga terus bekerja sama dengan BNPB, Kemenkes dan kemeterian lain mengenai hal ini," kata Intan.
"Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan polri untuk setiap penipuan online, penimbun alat kesehatan, dan penjual rapid test untuk dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara, menurut Sr. Brand Communication & Public Relations Bhinneka.Com Dragono Halim, pihaknya tidak memasarkan atau memfasilitasi pedagang lain untuk memasarkan perangkat Rapid Test Covid-19 secara bebas.
Di sisi lain Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana Noverdi mengatakan jika terdapat penjualan produk yang dirasa tidak sesuai dengan aturan, tim internal Shopee akan mengambil tindakan tegas mulai dari peringatan hingga penurunan produk pada laman Shopee.
Lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/4), Shopee, kata dia, beberapa waktu telah menindak lebih dari 3000 toko online nakal yang melanggar aturan seperti melambungkan harga jauh masker jauh diatas harga pasar dan judul serta deskripsi yang memanfaatkan dampak wabah virus COVID-19.
Catatan redaksi: Redaksi mengubah paragraf 6 dan 13 pada Selasa (14/4) pukul 15:00 WIB, dan paragraf terakhir pukul 20/14 WIB setelah mendapat konfirmasi dari narasumber. (din/eks)
[Gambas:Video CNN]