Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto telah mengatakan rapid test yang dijual secara online merupakan barang ilegal.
Statusnya sebagai barang ilegal membuat masyarakat harus waspada terhadap barang tersebut yang dijual di toko online. Ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo mengatakan memang cukup sulit untuk membedakan rapid test corona yang asli dengan yang palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapid tes itu kontennya kompleks, ada antigen dan ada antibodi khusus. Kalau palsu kan bisa hanya kertas kosongan, casing plastik tidak jelas," ujar Ahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
"Dengan menambahkan antibodi yang telah divalidasi bahwa itu memang antibodi anti SARS-CoV-2," ujar Ahmad.
"Caranya mudah. Lihat apakah produknya dan lab-nya, sudah di endorse oleh pemerintah yang bersangkutan," kata Amin.
Ahmad menyarankan agar masyarakat tidak membeli mandiri alat rapid test untuk membuktikan terinfeksi virus Corona karena belum ada izin impor atau edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Uji lab nya rumit dan sangat menyusahkan untuk bedakan asli dan palsu. Itu tujuannya harus ada izin impor dari otoritas, yaitu Kemenkes. Maka penggunanya hanya boleh Kemenkes," tutur Ahmad.
"Itu alasannya Kementerian Kesehatan memastikan hanya boleh dilakukan instansi Kemenkes untuk perlindungan masyarakat sendiri," ujar Ahmad.
Sebelumnya, CNNIndonesia.com menemukan berbagai e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee menjual alat deteksi cepat corona yang bisa mengeluarkan hasil tes hanya dalam hitungan puluhan menit. (jnp/mik)