Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan aturan IMEI tetap diberlakukan sesuai jadwal setelah melakukan koordinasi antara Kemenkominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bersama dengan operator seluler.
"Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tanggal 18 April pukul 00.00 WIB," kata Johnny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak," ujar Johnny.
"Hal ini dilakukan untuk melindungi industri perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya perangkat yang tidak memenuhi standar keamanan," kata Johnny.
Cara kerja EIR untuk mendeteksi ponsel BM
EIR sendiri merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI perangkat ponsel. Setelah IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan IMEI yang terdaftar. Jika terbukti ilegal, maka ponsel tersebut akan diblokir.
Saat ini ada dua wacana penerapan mekanisme pemblokiran ponsel yang tengah digodok pemerintah yaitu, blacklist (daftar hitam) dan whitelist (daftar putih).
Ketika EIR digunakan pada mekanisme blacklist, EIR hanya mengecek legalitas ponsel-ponsel yang telah mengaktifkan kartu SIM.
Sementara dalam whitelist, kapasitas alat EIR mesti besar agar mampu memproses seluruh data IMEI legal yang terdafyar ke basis data Sibina (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler. (jnp/mik)