Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Dwi Wahyu mengatakan masyarakat yang hendak mengurus persuratan kendaraan dapat mengunjungi Samsat induk di lima wilayah Jakarya yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Ia menuturkan Samsat induk saat ini tetap beroperasi normal seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menambahkan meski menyediakan Samsat fisik untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun pihaknya lebih menganjurkan agar masyarakat melakukan pembayaran pajak via online.
Bayar pajak online ini dapat melalui aplikasi khusus Mabes Polri bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi itu sudah dapat digunakan sejak September 2019 dan saat ini dapat membantu warga yang diimbau tak keluar rumah buat mencegah penularan Covid-19.
Aplikasi Samolnas dapat diunduh di Google Play Store untuk ponsel Android. Samolnas ini namun, hanya bisa dipakai untuk perpanjangan pajak tahunan atau terlambat bayar tidak lebih dari setahun.
Cara bayarnya, pengguna Samolnas terlebih dahulu mesti mendaftar pada menu pendaftaran. Pada proses ini pengguna diminta memasukkan data sesuai identitas asli, seperti nomor polisi kendaraan, NIK sesuai KTP, lima digit terakhir nomor rangka, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Samolnas sudah bekerjasama dengan sejumlah bank untuk pembayaran, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia. Pengguna tinggal memilih ingin membayar pajak sesuai pilihan tersebut.
Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat wajib pajak.
Dianjurkan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran menghubungi call center Samsat, untuk memastikan pengiriman ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai. Proses pengiriman bakal memakan waktu tiga sampai tujuh hari. (ryh/mik)