Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dikabarkan bakal membayarkan tunjangan hari raya (
THR) kepada pegawai negeri sipil (
PNS), TNI, dan Polri paling lambat pada Jumat (15/5). Sementara untuk pegawai swasta maksimal H-7 atau sepekan sebelum lebaran.
Sontak, tagar #menuju15mei masuk ke jajaran trending topik terpopuler Twitter di Indonesia. Sebagian netizen tidak sabar untuk mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, seperti yang dicuitkan akun @waheedash.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun @Anggaaprmn14 malah sudah berencana untuk membeli baju baru untuk dipakai di Hari Raya Idul Fitri jika nanti uang THR sudah di tangan.
Namun, ada juga netizen yang masih belum mendapat kepastian apakah akan mendapat THR atau tidak karena selama dua bulan ia di rumahkan.
Sementara itu akun @restikaspeak mengaku uang THR dan gajinya sudah habis.
Sebagai informasi, aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Selain itu, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah akan membayarkan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun.
Sementara untuk anggaran THR yang seharusnya dibayarkan kepada eselon 1 dan 2 sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona SARS-Cov-2 (Covid-19).
(din/dal)
[Gambas:Video CNN]