Sanksi ojol tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk mencegah Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Aturan mulai berlaku sejak pertama ditetapkan pada 5 Juni yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin a denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu. Poin b kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang. Poin c tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara diktum ketiga menyebutkan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi ojol selama beroperasi pada masa PSBB transisi Jakarta ini. Aturan ini juga berlaku bakal ojek pangkalan.
Poin c menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
Poin d mulai beroperasi 8 Juni 2020. Poin e khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan tersebut juga wajib beroperasi lengkap dengan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasinya.
Sementara diktum keempat berbunyi perusahaan transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing (pembatasan) sehingga pengemudi ojol tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (zona merah) berskala lokal sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga huruf b.
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi
Pelanggar akan dikenakan sanksi atau denda sebagai berikut:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (ryh/mik)