Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen
Dukcapil Kemendagri) membeberkan pemberian hak akses data penduduk dari 13 lembaga keuangan dan peminjaman online (
pinjol) hanya digunakan untuk verifikasi.
Sebanyak 13 lembaga ini bergerak di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, financial technology P2P lending, pembayaran uang digital, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial.
Hak akses yang mereka miliki hanya berupa hak verifikasi. Artinya, mereka tak bisa melihat data kependudukan secara keseluruhan. Mereka hanya akan mendapat notifikasi jika data kependudukan yang ingin diverifikasi cocok atau tidak dengan data Dukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," jelas Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, saat acara penandatanganan secara virtual, Kamis (11/6).
Lebih lanjut, menurutnya hak akses data yang diberikan hanya data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), Luthfi Adhiansyah pun menjelaskan pencocokan data dengan Dukcapil itu kata Luthfi bertujuan untuk mengkomparasi apakah data yang ada di perusahannya sesuai data Dukcapil atau tidak. Namun, mereka tidak bisa melihat data tersebut, sistem Dukcapil yang akan memberikan notifikasi.
"Jadi kami sudah punya nomor KTP, sudah punya biometriknya yang mendaftar dari platform kami lalu kami cocokkan dengan data Dukcapil. Ketika terjadi kecocokkan, maka akan ada pesan dari sistemnya Dukcapil yang mengatakan bahwa ini sudah terverifikasi sehingga proses selanjutnya dari layanan kami bisa berlanjut," jelas Luthfi.
Lebih lanjut kata Zudan, ke-13 lembaga tersebut sebetulnya sudah memiliki basis data para pelanggan. Data inilah yang dicocokkan dengan data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri.
Misalnya, untuk mencocokkan apakah nasabah atau pengguna dari berbagai lembaga dan perusahaan tersebut masih tinggal di alamat yang sama.
Zudan menjelaskan ada empat aturan yang menjadi dasar untuk memberikan hak akses data kependudukan yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102.
Data-data kependudukan yang diverifikasi oleh belasan lembaga dan perusahaan itu kata Zudan digunakan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan tindak kriminal.
"Selain itu yang utama adalah kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan ointu akses data kependudukan ini," tegas Zudan.
Zudan pun membeberkan syarat yang mesti dipenuhi ke-13 lembaga dan perusahaan tersebut untuk mendapatkan hak akses data di antaranya aspek legalitas perusahaan, proses bisnis yang harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, dan rekomendasi dari pengawas bidang usaha.
Jika lembaga dan perusahaan tersebut masuk kategori perbankan, maka harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka pun wajib memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah.
Berikut daftar ke-13 lembaga dan perusahaan yang diberikan hak akses data kependudukan Dukcapil Kemendagri:
1. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)
2. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
3. PT Visionet Internasional (OVO)
4. PT Astrido Pasific Finance
5. PT Commerce Finance
6. PT Mitra Adipratama Sejati
7. PT Bank Oke Indonesia
8. PT BPR Tata Karya Indonesia
9. PT Indo Medika Utama
10. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
11. Yayasan Dompet Dhuafa
12. PT Affinity Health
13.PT Radana Bhaskara Finance
(din/eks)
[Gambas:Video CNN]