Menurut penjelasan kepolisian, pemohon hanya tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun saat pengurusan, pemohon mesti membayar biaya lainnya yakni pengecekan kesehatan dan asuransi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas biaya PNBP, pembuatan baru SIM A dikenakan biaya Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menegaskan PNBP yang gratis buat pemohon pada 1 Juli bukan tidak dibayar ke negara. Menurut dia biaya itu dibebankan kepada Polda dan Polres setempat yang menggelar program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf juga mengatakan tata cara pelaksanaan program ini diserahkan ke masing-masing wilayah kepengurusan.
"Jadi nanti kalau ada Polda yang ingin menambahkan sesuai dengan kebijakan sendiri, tidak masalah. Tapi dari Korlantas ya yang berulang tahun pada hari itu [1 Juli]," ucap dia.
Lihat juga:Syarat dan Cara Buat SIM Gratis 1 Juli |
Menurut penjelasan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin, kepolisian tidak bisa memungut biaya di luar PNBP.
"Kesehatan dan asuransi di luar mekanisme kepolisian," ungkap Hedwin melalui pesan singkat, Senin (15/6).
Pembuatan SIM 'gratis' ini merupakan bagian dari perayaan ulang tahun Bayangkara ke-74 pada 1 Juli yang mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020. Tertulis juga dalam surat telegram program ini berlaku sejak 14 Juni hingga 3 Juli 2020. (ryh/fea)