Menkominfo Ungkap Langkah Cepat Migrasi TV Analog ke Digital

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 19:05 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat peluncuran portal aduanasn.id dan penandatanganan SKB penanganan radikaliesme ASN di Jakarta. Selasa, 12 Novber 2019. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Ilustrasi Menkominfo Johnny Plate. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya bakal mempercepat proses migrasi penyiaran televisi (TV) analog menjadi TV digital. Ada sejumlah langkah yang bakal ditempuh, salah satunya penggunaan efisiensi spektrum yang disebut digital dividend.

Digital dividend merupakan dampak akibat proses perpindahan sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, saat ini pita frekuensi yang digunakan di Indonesia sebesar 328 MHz untuk penyiaran televisi analog. Sedangkan 'pita emas' frekuensi untuk menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital sebesar 700 MHz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Kemenkominfo akan melakukan efisiensi spektrum yang disebut digital dividend sebesar 112 MHz.

"Pita frekuensi 700 MHz adalah rentang untuk siaran televisi digital, ini merupakan pita frekuensi ideal untuk layanan akses internet broadband dengan migrasi teknologi digital," kata Johnny saat konferensi pers Percepatan Digitalisasi Nasional di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/5).

"Maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan digital dividend sebesar 112 MHz," sambungnya.

Percepatan digitalisasi televisi ini kata Johnny pun merujuk data yang ia himpun dari Nielsen yang menunjukkan bahwa 69 persen masyarakat Indonesia masih menonton televisi lewat saluran free to air dengan teknologi analog.

Bercermin terhadap data tersebut, Johnny menyatakan sangat ironis ketika sebagian masyarakat sudah memiliki perangkat televisi pintar atau smart television namun belum sepenuhnya memanfaatkan siaran digital.
 
Johnny kembali menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mempercepat perundang-undangan yang konkrit supaya dapat diimplementasikan segera.

Ketika kebijakan sudah diterapkan, Kemenkominfo berharap para pelaku industri penyiaran dapat menyesuaikan pola bisnisnya agar sejalan dengan perkembangan digital.

"Digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan industri penyiaran di Tanah Air. Para pengusaha dan investor di industri penyiaran perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan atau analog switch off menuju televisi digital," terang Johnny.

"Kerugian akibat tidak kepastian implementasi ini semakin dirasakan selama masa pandemi virus corona Covid-19. Di Indonesia selain LPP TVRI, terdapat 1027 lembaga penyiaran swasta, publik lokal, dan komunitas yang bersiaran dengan sistem teresterial analog," pungkasnya.

Menyoal Undang-undang Penyiaran, Kemenkominfo telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020.

Menkominfo Johnny G. Plate sempat mengungkap hal ini setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 5 November 2019. Johnny mengatakan para anggota Komisi I juga memiliki semangat yang sama untuk menuntaskan pengesahan RUU PDP pada 2020.

"Kita punya semangat untuk menyelesaikan (RUU PDP) di tahun 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok. Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta.

(din/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER