Ijazah menjadi bukti legitimasi seseorang telah menempuh jenjang pendidikan. Dengan memiliki ijazah asli di tangan, membantu proses verifikasi maupun proses administrasi untuk berbagai keperluan.
Mulai dari melamar dan pindah pekerjaan, syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dan sebagainya.
Apabila ijazah sampai hilang atau rusak, tentu harus diurus kembali agar tidak menjadi kendala atau bahkan disalahgunakan oleh orang yang menemukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat dan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak, dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id:
Pergi ke Polsek dekat tempat tinggal Anda. Di sana Anda dapat membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat membuat surat kehilangan ijazah.
![]() |
Sebelum menuju Polsek, Anda wajib mempersiapkan:
Masing-masingnya dari dua dokumen tersebut siapkan dua lembar. Selanjutnya tunjukkan dua syarat tadi saat di Polsek, selanjutnya petugas akan melayani Anda, ikuti instruksi dan perlu dicatat bahwa pembuatan surat ini seharusnya tidak dipungut biaya.
Datangi bagian Tata Usaha (TU) sekolah dan jelaskan bahwa ijazah yang Anda miliki hilang atau rusak, lalu minta tolong sekolah untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
![]() |
Kop atau kepala surat SKPI nantinya akan dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen yang legal pengganti ijazah Anda. Untuk membuat SKPI ada syarat yang perlu Anda siapkan, yakni:
Pada SKPI nantinya Kepala Sekolah terbaru akan membubuhkan Tanda tangan di sana tepat di atas materai 6.000 beserta cap basah. Pas foto 3 kali empat akan tertempel di dokumen.
Selanjutnya sekolah akan meminta Anda membubuhkan cap tiga jari di bagian atas foto seperti saat di ijazah asli.
Sebagai catatan, apabila sebelumnya sekolah belum melegalisasi fotokopi ijazah yang Anda bawa tadi, Anda bisa meminta petugas TU untuk melegalisasinya dahulu.
Namun, jika sekolah Anda sudah tidak ada atau dalam kata lain tidak menyelenggarakan kegiatan pendidikan lagi, Anda bisa melewati cara ini dan langsung masuk pada cara yang ketiga.
Selanjutnya cara dan syarat mengurus ijazah yang rusak atau hilang adalah pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai tempat Anda menempuh pendidikan.
Contohnya, jika Anda bersekolah di Jakarta maka Anda wajib mengurus hal ini dan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas jika sekolah Anda sudah tutup maka Anda bisa mengurus dan membuat SKPI di sini dengan syarat menyiapkan materai 6.000 dua lembar serta pas foto 3 kali 4 dua lembar.
Jika Kepala Sekolah yang membubuhkan tanda tangan pada SKPI berasal dari sekolah, beda halnya dengan pembubuhan tanda tangan SKPI yang berasal dari Dinas Pendidikan setempat.
Pejabat dari Dinas Pendidikan yang membubuhkan tanda tangan pada kolom bagian paling bawah, meski begitu Anda akan tetap membubuhkan cap tiga jari di SKPI tersebut. Selain itu Kop SKPI yang Anda miliki berupa Kop dari Dinas Pendidikan dan Kota
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum berangkat ke Dinas Pendidikan setempat:
Jika petugas ada pada hari yang sama saat Anda berkunjung, maka pembuatannya bisa selesai saat hari itu juga, namun jika tidak maka harus menunggu beberapa hari.
Simpan baik-baik SKPI tersebut, sebab belum ada informasi cara dan syarat mengurus SKPI yang hilang atau rusak.
Informasi yang ada baru berupa cara dan syarat mengurus Ijazah yang hilang atau rusak. SKPI itu nantinya bisa Anda gunakan seperti peruntukkan fungsi ijazah, mulai dari melamar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
(ndn/fef)