Syarat dan Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 16:49 WIB
Ijazah milik warga paling banyak yang direstorasi petugas ANRI. Proses ini memakan waktu 1 hingga 2 hari. CNNIndonesia/Safir Makki
Apabila ijazah hilang, akan susah untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Berikit syarat dan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ijazah menjadi bukti legitimasi seseorang telah menempuh jenjang pendidikan. Dengan memiliki ijazah asli di tangan, membantu proses verifikasi maupun proses administrasi untuk berbagai keperluan.

Mulai dari melamar dan pindah pekerjaan, syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dan sebagainya.

Apabila ijazah sampai hilang atau rusak, tentu harus diurus kembali agar tidak menjadi kendala atau bahkan disalahgunakan oleh orang yang menemukannya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat dan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak, dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id:

1. Pergi ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek)

Pergi ke Polsek dekat tempat tinggal Anda. Di sana Anda dapat membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat membuat surat kehilangan ijazah.

Suasana sepi di depan mapolsek Cimanggis, Kota Depok, 26 Juli 2019. Pada malam 25 Juli 2019 terjadi penembakan polisi hingga tewas oleh rekannya sesama anggota korps bhayangkara di mapolsek tersebut. (CNNIndonesia/Ryan Hadi Suhendra)Saat di Polsek, pastikan sudah membawa KTP dan fotokopi ijazah (Foto: CNNIndonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Sebelum menuju Polsek, Anda wajib mempersiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah.

Masing-masingnya dari dua dokumen tersebut siapkan dua lembar. Selanjutnya tunjukkan dua syarat tadi saat di Polsek, selanjutnya petugas akan melayani Anda, ikuti instruksi dan perlu dicatat bahwa pembuatan surat ini seharusnya tidak dipungut biaya.

2. Mendatangi Sekolah untuk Mengurus ijazah yang Hilang atau Rusak

Datangi bagian Tata Usaha (TU) sekolah dan jelaskan bahwa ijazah yang Anda miliki hilang atau rusak, lalu minta tolong sekolah untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Petugas mengamati suasana SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak adalah mendatangi sekolah dan membawa dokumen persyaratan (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kop atau kepala surat SKPI nantinya akan dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen yang legal pengganti ijazah Anda. Untuk membuat SKPI ada syarat yang perlu Anda siapkan, yakni:

  • Materai 6.000 sebanyak dua buah
  • Pas Foto 3 kali 4 sebanyak dua lembar
  • Surat Tanda Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi ijazah yang hilang

Pada SKPI nantinya Kepala Sekolah terbaru akan membubuhkan Tanda tangan di sana tepat di atas materai 6.000 beserta cap basah. Pas foto 3 kali empat akan tertempel di dokumen.

Selanjutnya sekolah akan meminta Anda membubuhkan cap tiga jari di bagian atas foto seperti saat di ijazah asli.

Sebagai catatan, apabila sebelumnya sekolah belum melegalisasi fotokopi ijazah yang Anda bawa tadi, Anda bisa meminta petugas TU untuk melegalisasinya dahulu.

Namun, jika sekolah Anda sudah tidak ada atau dalam kata lain tidak menyelenggarakan kegiatan pendidikan lagi, Anda bisa melewati cara ini dan langsung masuk pada cara yang ketiga.

3. Pergi ke Kantor Dinas Pendidikan

Selanjutnya cara dan syarat mengurus ijazah yang rusak atau hilang adalah pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai tempat Anda menempuh pendidikan.

Contohnya, jika Anda bersekolah di Jakarta maka Anda wajib mengurus hal ini dan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas jika sekolah Anda sudah tutup maka Anda bisa mengurus dan membuat SKPI di sini dengan syarat menyiapkan materai 6.000 dua lembar serta pas foto 3 kali 4 dua lembar.

Jika Kepala Sekolah yang membubuhkan tanda tangan pada SKPI berasal dari sekolah, beda halnya dengan pembubuhan tanda tangan SKPI yang berasal dari Dinas Pendidikan setempat.

Pejabat dari Dinas Pendidikan yang membubuhkan tanda tangan pada kolom bagian paling bawah, meski begitu Anda akan tetap membubuhkan cap tiga jari di SKPI tersebut. Selain itu Kop SKPI yang Anda miliki berupa Kop dari Dinas Pendidikan dan Kota

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum berangkat ke Dinas Pendidikan setempat:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya Anda tanda tangan di atas materai 6.000. Kemudian Anda harus menyertakan fotokopinya dua lembar.
  • Surat Pernyataan Saksi berupa dua orang teman satu angkatan dari sekolah Anda yang juga harus membubuhkan tanda tangannya di atas materai 6.000 serta fotokopi dua kali
  • Surat Tanda Kehilangan dari Polsek dan fotokopinya dua lembar
  • Fotokopi KTP dua lembar
  • Fotokopi ijazah yang terlegalisasi dua lembar

Jika petugas ada pada hari yang sama saat Anda berkunjung, maka pembuatannya bisa selesai saat hari itu juga, namun jika tidak maka harus menunggu beberapa hari.

Simpan baik-baik SKPI tersebut, sebab belum ada informasi cara dan syarat mengurus SKPI yang hilang atau rusak.

Informasi yang ada baru berupa cara dan syarat mengurus Ijazah yang hilang atau rusak. SKPI itu nantinya bisa Anda gunakan seperti peruntukkan fungsi ijazah, mulai dari melamar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

(ndn/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER