Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 07:25 WIB
ilustrasi STNK
Cara mengurus STNK hilang sebenarnya tidak rumit dan tak mahal. Anda hanya perlu datang ke Samsat dan melampirkan 4 dokumen berikut. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap kali hilang atau terselip akibat sering digunakan untuk bukti keluar-masuk kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tak memegang STNK, tentu rentan menjadi sasaran tilang pelanggaran lalu lintas.

Untuk mencegah ditilang polisi, ketahui cara mengurus STNK hilang dan biaya penggantiannya.

STNK merupakan tanda bukti pendaftaran serta bukti pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan identitas yang telah terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat ini harus selalu bersama pemilik kendaraan bermotor saat tengah bepergian di jalan, pasalnya selain sebagai bentuk klaim kepemilikan, STNK juga berfungsi untuk menghindari bentuk penyalahgunaan pencurian dan sebagainya.

Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa Ribet

Tentu saja kehilangan STNK merupakan sebuah kesialan kecil bagi sebagian orang. Terjatuh, terendam pakaian ataupun lupa menaruh posisi STNK kerap menjadi alasan hilangnya bukti kepemilikan kendaraan itu.

Kendati demikian, pengurusan STNK hilang ini tidak sulit dilakukan. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu datang ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melangkah lebih jauh terhadap cara mengurus STNK hilang dan biaya penggantiannya:

  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/SIM)
  2. Laporan polisi kehilangan STNK (Polsek atau Polres setempat)
  3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy
  4. BPKB fotokopi, legalisir leasing, dan surat keterangan leasing (Jika BPKB digadaikan atau kendaraan kredit)

Antrean perpanjangan SIM dan STNK di Samsat PoldaBPKB asli adalah syarat mengurus STNK hilang (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah keempat dokumen tersebut dipenuhi oleh pemilik, langkah selanjutnya adalah melakukan cek rangka fisik motor di Kantor Samsat.

Berikut ini adalah tahapan yang perlu pemilik kendaraan bermotor perhatikan saat mengurusi prosedur STNK hilang.

  • Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotocopy hasil tes fisik kendaraan tersebut
  • Pemilik wajib mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, isi yang benar dan lengkap
  • Urus surat cek blokir STNK dari Samsat
  • Pemilik datang ke loket dan menyerahkan segala dokumen persyaratan dalam satu map
  • Pemilik juga wajib membayar Pajak kendaraan bermotor jika sudah jatuh tempo, namun jika sudah terbayar, maka tidak ada biaya tambahan lagi
  • Pemilik dipersilakan antre dan menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  • Pemilik membayar biaya yang telah ditetapkan

Biaya Mengurus STNK Hilang

Karena kehilangan merupakan kesalahan pemilik secara pribadi, maka penggantian STNK ini dikenakan tarif yang telah berlaku.

Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang ini tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, yakni:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp50 ribu
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp75 ribu

Pemilik dapat melakukan pembayaran secara cash atau tunai pada loket penyerahan STNK hilang di Kantor Samsat setempat.

Selain itu, sangat dianjurkan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus proses pergantian STNK hilangs ecara mandiri tanpa bantuan calo, pasalnya tak jarang terjadi penipuan STNK palsu yang diterbitkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kerugian Mengurus STNK Hilang melalui Calo

Calo atau seseorang yang membantu meringankan beban pemilik asli ternyata tak selamanya bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan bermotor harus mengetahui beberapa kerugian yang didapatkan oleh penggunaan jasa calo ini.

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.Biaya mengurus STNK hilang sekitar Rp50 ribu, namun jika menggunakan jasa calo bisa dikenakan dua-tiga kali lipat lebih tinggi (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

1. Tarif lebih mahal, bahkan dua kali lipat

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang malas mengurusi serangkaian proses mengurus STNK hilang, maka biasanya akan cenderung melimpahkan 'keribetan' tersebut kepada pihak lain melalui jasa calo.

Namun jika dipikir ulang, jika pemilik kendaraan roda dua atau motor mengurus STNK hilang secara pribadi, hanya akan dibebankan Rp50 ribu. Sementara jika menggunakan jasa calo, bisa-bisa mencapai harga Rp75 ribu hingga Rp150 ribu.

2. Penipuan atau Penyalahgunaan STNK

Beberapa kasus kerap terjadi ketika STNK asli pemilik kendaraan bermotor dipakai calo sebagai jaminan di pegadaian. Tentu hal ini mudah terjadi, mengingat STNK fisik dan dokumen persyaratan dari pemilik asli telah dipegang dan atas kendali calo.

3. STNK Palsu

Pemilik juga dapat dengan mudah tertipu dengan menerima STNK palsu, yang tidak menunjukkan seri polisi yang asli karena tanpa melalui prosedur tetap seperti cek fisik rangka dan sebagainya.

Nah, tentu saja pemilik kendaraan bermotor harus lebih mawas diri dan lebih memilih memprioritaskan untuk mengurus STNK hilang, dan pengurusan kehilangan lainnya secara mandiri.

Selain itu, setelah mengetahui cara mengurus STNK hilang dan biaya ganti baru yang telah diulas, tentu saja pemilik dapat mempraktikkannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat setempat tanpa bantuan dari biro jasa atau calo, yang tidak selalu memiliki keamanan yang pasti.

(khr/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER