Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap kali hilang atau terselip akibat sering digunakan untuk bukti keluar-masuk kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tak memegang STNK, tentu rentan menjadi sasaran tilang pelanggaran lalu lintas.
Untuk mencegah ditilang polisi, ketahui cara mengurus STNK hilang dan biaya penggantiannya.
Lihat juga:Cara Bayar Pajak Motor lewat ATM Mandiri |
STNK merupakan tanda bukti pendaftaran serta bukti pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan identitas yang telah terdaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini harus selalu bersama pemilik kendaraan bermotor saat tengah bepergian di jalan, pasalnya selain sebagai bentuk klaim kepemilikan, STNK juga berfungsi untuk menghindari bentuk penyalahgunaan pencurian dan sebagainya.
Tentu saja kehilangan STNK merupakan sebuah kesialan kecil bagi sebagian orang. Terjatuh, terendam pakaian ataupun lupa menaruh posisi STNK kerap menjadi alasan hilangnya bukti kepemilikan kendaraan itu.
Kendati demikian, pengurusan STNK hilang ini tidak sulit dilakukan. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu datang ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melangkah lebih jauh terhadap cara mengurus STNK hilang dan biaya penggantiannya:
![]() |
Setelah keempat dokumen tersebut dipenuhi oleh pemilik, langkah selanjutnya adalah melakukan cek rangka fisik motor di Kantor Samsat.
Berikut ini adalah tahapan yang perlu pemilik kendaraan bermotor perhatikan saat mengurusi prosedur STNK hilang.
Lihat juga:STNK Kartu Bisa untuk Bayar Pajak Kendaraan |
Karena kehilangan merupakan kesalahan pemilik secara pribadi, maka penggantian STNK ini dikenakan tarif yang telah berlaku.
Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang ini tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, yakni:
Pemilik dapat melakukan pembayaran secara cash atau tunai pada loket penyerahan STNK hilang di Kantor Samsat setempat.
Selain itu, sangat dianjurkan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus proses pergantian STNK hilangs ecara mandiri tanpa bantuan calo, pasalnya tak jarang terjadi penipuan STNK palsu yang diterbitkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Calo atau seseorang yang membantu meringankan beban pemilik asli ternyata tak selamanya bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan bermotor harus mengetahui beberapa kerugian yang didapatkan oleh penggunaan jasa calo ini.
![]() |
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang malas mengurusi serangkaian proses mengurus STNK hilang, maka biasanya akan cenderung melimpahkan 'keribetan' tersebut kepada pihak lain melalui jasa calo.
Namun jika dipikir ulang, jika pemilik kendaraan roda dua atau motor mengurus STNK hilang secara pribadi, hanya akan dibebankan Rp50 ribu. Sementara jika menggunakan jasa calo, bisa-bisa mencapai harga Rp75 ribu hingga Rp150 ribu.
Beberapa kasus kerap terjadi ketika STNK asli pemilik kendaraan bermotor dipakai calo sebagai jaminan di pegadaian. Tentu hal ini mudah terjadi, mengingat STNK fisik dan dokumen persyaratan dari pemilik asli telah dipegang dan atas kendali calo.
Pemilik juga dapat dengan mudah tertipu dengan menerima STNK palsu, yang tidak menunjukkan seri polisi yang asli karena tanpa melalui prosedur tetap seperti cek fisik rangka dan sebagainya.
Nah, tentu saja pemilik kendaraan bermotor harus lebih mawas diri dan lebih memilih memprioritaskan untuk mengurus STNK hilang, dan pengurusan kehilangan lainnya secara mandiri.
Selain itu, setelah mengetahui cara mengurus STNK hilang dan biaya ganti baru yang telah diulas, tentu saja pemilik dapat mempraktikkannya dengan langsung datang ke Kantor Samsat setempat tanpa bantuan dari biro jasa atau calo, yang tidak selalu memiliki keamanan yang pasti.
(khr/fef)