Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan migrasi televisi analog ke TV digital atau Analog Switch-Off terkendala perundang-undangan.
Kemenkominfo menjelaskan peralihan TV digital harus melalui undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah mendorong RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kami masih menunggu undang-undang," kata Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli dalam dialog Secret at News Room CNNIndonesia.com, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I Muhammad Farhan menjelaskan pembahasan RUU Penyiaran juga stagnan. Panja yang sudah dibentuk harus berhenti bekerja.
Farhan mengatakan Komisi I DPR memiliki beberapa terobsosan untuk segera mendorong penerapan ASO. Pertama, mengesahkan Omnibus Law karena ada soal penyiaran di dalamnya.
Lihat juga:DPR Gentar Ditantang Perppu TV Digital |
Akan tetapi ia mengatakan tantangan dari penerapan Omnibus Law adalah akan ada pihak-pihak yang menentang. Kedua adalah judicial review agar ASO ini tidak perlu UU sebagai dasar hukum.
Atas dasar poin kedua itu, Pakar Komunikasi, Iwansyah menyarankan pemerintah sebagai regulator seharusnya membuat pengganti UU, dalam bentuk Perpu. Hal ini dilakukan agar proses transisi TV Digital tidak stagnan di dasar hukum.
Irwansyah juga menyebut jika konten Indonesia sebenarnya digemari oleh negara-negara lain. Namun, penyiarannya terganggu karena sistem penyiaran di negara lain sudah digital.
Soal legislasi ini, menurut Ahmad Ramli, RUU Penyiaran tetap didorong, namun RUU Cipta Kerja juga disisipkan soal digitalisasi. Bagi Ramli, pemanfaatan frekuensi yang tersedia ketika transisi TV digital juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Ramli mengatakan apabila TV analog beralih ke digital, maka Indonesia akan memiliki frekuensi tersisa atau dividen digital. Ia mengatakan Indonesia bisa mengalokasikan 112 MHz yang bisa digunakan untuk keperluan lain.
Pita frekuensi 700 MHz bisa digunakan untuk menggelar jaringan 5G maupun untuk penanganan bencana.
"Bagi yang homeschooling atau belajar dari rumah kadang daerah tertentu masih ada yang kurang bagus atau malah blank spot, yang cari sinyal sampai ke pohon tapi kalau frekuensi ini ada, bisa dimanfaatkan. Salah satunya bisa untuk pendidikan. Dengan teknologi ini pendidikan bisa terbantu," kata Ramli beberapa waktu lalu.
Terpisah, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pemerintah Indonesia serius tengah mempercepat penyelesaian peraturan perundangan yang konkret, sehingga ASO dapat diimplementasikan dengan segera.
"Dengan mempertimbangkan semua hal tersebut di atas, Pemerintah Indonesia Pemerintah Indonesia pertama kali menggulirkan proses migrasi dari sistem televisi analog ke digital pada tahun 2011," kata Johnny.
Johnny mengatakan mengatakan penetapan batas akhir ASO, menurut Menteri Johnny juga telah masuk dalam inisiatif RUU Cipta Kerja sektor penyiaran.
"Dalam perkembangannya, melalui inisiatif RUU Cipta Kerja sektor penyiaran, Kementerian Kominfo mengajukan penetapan batas akhir implementasi ASO dalam Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar Johnny.
Lihat juga:TV Digital Dorong Penerapan 5G di Indonesia |
Johnny mengatakan terobosan itu juga perlu dilakukan untuk menyadarkan bahwa selama ini masyarakat, pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran dirugikan.
"Kita semua sesungguhnya sangat dirugikan. Oleh sebab itu, digitalisasi penyiaran merupakan kebijakan untuk kepentingan seluruh ekosistem, kepentingan strategis bangsa, kepentingan masyarakat dan jangan sampai disandera oleh kepentingan kelompok maupun kepentingan usaha tertentu semata,"ujarnya.
Johnny mengajak untuk mengambil langkah bersama sesuai dengan visi Presiden dalam akselerasi transformasi digital. Ia meminta semua pihak untuk mengakhiri pro dan kontra yang berkepanjangan.ya.
Bagi pemerintah kepentingan nasional perlu dipertimbangkan dengan mendukung percepatan digitalisasi penyiaran televisi.
"Mari bersama-sama kita manfaatkan momentum ini untuk mendukung percepatan digitalisasi televisi, demi kepentingan masyarakat luas, kepentingan pelaku industri penyiaran, kepentingan seluruh ekosistem penyiaran, maupun kepentingan nasional yang lebih besar," kata Johnny.