Mempertanyakan Aturan IMEI RI Blokir Ponsel Ilegal 24 Agustus

CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2020 14:39 WIB
Pemerintah belum mampu memberi kepastian soal pemblokiran ponsel ilegal atau HP BM terkait aturan IMEI yang rencananya berlaku 24 Agustus 2020.
Ilustrasi kebijakan IMEI untuk hilangkan ponsel ilegal atau HP BM. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) nampaknya belum mampu memberi kepastian soal pemblokiran akses telekomunikasi handphone (HP) dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal. Informasi terakhir menyebutkan kebijakan itu akan berjalan pada 24 atau 28 Agustus 2020.

Rencana untuk memblokir HP black market (BM) atau ilegal sudah muncul sejak bulan November 2018. Kala itu, Kemenkominfo mengaku tengah menyiapkan sistem untuk memblokir peredaran ponsel yang dijual melalui pasar gelap. Sistem itu diharapkan akan bisa digelar pada akhir 2019.

Dalam implementasinya, kebijakan ini akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan. Kemenkominfo dalam posisi menyiapkan sistem yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identifikasi perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet.

Beberapa bulan setelah wacana itu muncul, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan basis data IMEI sudah hampir rampung dan tengah sinkronisasi dengan Kemenkominfo. Bahkan, Airlangga mengatakan pihaknya menggandeng Qualcomm untuk proses validasi.

Kemenkominfo juga memastikan regulasi IMEI pada 17 Agustus 2019. Dengan melibatkan operator, Kemenkominfo mengklaim IMEI menjadi senjata untuk menjegal peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal.

Namun, Kemenkominfo menyebut banyaknya tahapan menjadi penyebab kebijakan itu tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Beberapa tahap yang mesti dilakukan, misalnya uji coba, sinkronisasi, dan membuat regulasi.

Setelah gagal diimplementasikan pada 17 Agustus 2019, Kemenkominfo menyampaikan aturan IMEI akan berlaku pada 18 April 2020. Kemenkominfo dan seluruh operator diketahui telah sepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal.

Sistem whitelist dipilih agar tidak merugikan konsumen. Dengan sistem itu, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang akan mereka beli sudah terdaftar atau tidak.

Mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, Sibina. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.

Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.

Sayangnya,  penerapan aturan IMEI ponsel ilegal per 18 April lalu tampaknya tidak atau belum efektif berlaku pada sejumlah ponsel black market di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ponsel-ponsel BM baru keluaran setelah 18 April yang dijajakan di pusat penjualan di Batam ternyata tetap bisa digunakan meskipun IMEI tidak terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Kemenkominfo menolak disalahkan atas ponsel BM di Batam. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan hal itu kewenangan Kementerian Perindustrian, atau ke Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Namun, Kemenperin mengklaim hanya menyiapkan basis data IMEI saja untuk mendukung program pengendalian IMEI.

Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkominfo mengatakan aturan IMEI berlaku ke depan bukan surut. Artinya ponsel BM yang diaktifkan sebelum aturan berlaku, masih bisa dinyalakan. Sementara ponsel BM yang diaktifkan setelah aturan berlaku tak akan bisa diaktifkan.

Setelah tak efektif menindak ponsel ilegal pada bulan April 2020, Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa mengabarkan aturan validasi IMEI dijadwalkan akan efektif mulai 24 Agustus 2020. Sebab, Equipment Identity Register (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah siap.

CEIR adalah perangkat yang digunakan untuk memblokir ponsel ilegal. CEIR memegang basis data IMEI dari ponsel-ponsel legal yang beredar di Indonesia.

Sedangkan EIR adalan perangkat untuk mendeteksi IMEI ponsel pelanggan. Data EIR akan dikirim ke CEIR untuk diverifikasi. Jika tidak cocok maka CEIR akan meminta EIR untuk memblokir ponsel tersebut.

Nampaknya, aturan IMEI akan kembali molor. Sub koordinator Standar Kualitas Layanan Direktorat Standardisasi Ditjen SDPP, Dimas Yanuarsyah berkata aturan untuk mematikan IMEI ponsel ilegal kemungkinan dilaksanakan pada 24 atau 28 Agustus.

Bahkan, dia menyebut kebijakan itu bisa mundur jika ada masalah teknis. CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kominfo terkait aturan IMEI 24 Agustus 2020, namun belum direspons hingga berita ini diturunkan. 

(jps/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER