Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pemblokiran akses telekomunikasi handphone (hp) dengan IMEI ilegal akan dilakukan akhir Agustus 2020.
Sub koordinator Standar Kualitas Layanan Direktorat Standardisasi Ditjen SDPP, Dimas Yanuarsyah berharap aturan untuk mematikan IMEI ponsel ilegal kemungkinan dilaksanakan pada 24 atau 28 Agustus.
"Timeline tgl 28 Agustus," jelas Dimas kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelumnya Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih sempat menyebut kalau implementasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal berlaku 24 Agustus.
"Jadwalnya 24 Agustus, bisa lebih cepat atau mundur. Diharapkan bisa berjalan efektif pengendalian pada 24 Agustus," ujar Achmad kepada CNNIndonesia beberapa waktu lalu (24/6).
Hal ini selaras dengan jadwal pelaksanaan implementasi CEIR yang sempat diumumkan oleh Kementerian Perindustrian.
Menanggapi hal ini, Dimas pun menyebut jadwal tersebut memang tentatif, bisa lebih cepat atau mundur dari tanggal yang ditetapkan.
"[Penerapan] masih dalam waktu tersebut [24 hingga 28 Agustus]. Hanya karena ada penyesuaian teknis sehingga tahap pertama dan kedua beririsan implementasinya," kata Dimas.
Sebelumnya, ponsel ilegal yang baru diperjualbelikan masih bisa digunakan di jaringan operator telekomunikasi di Indonesia. Padahal pemerintah sudah woro-woro kalau ponsel-ponsel ilegal tak lagi bisa digunakan pada 18 April 2020.
Akhirnya, Kemenkominfo mengaku kalau blokir masih belum bisa dilakukan karena mesin untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal itu belum sampai ke Kemenperin.
Akibatnya, aturan validasi IMEI disebut belum berfungsi maksimal, sebab alat Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk acuan pemblokiran ponsel BM masih belum beroperasi sepenuhnya. Saat ini CEIR hanya menjalankan fungsi terbatas.
Tahap pertama adalah sistem CEIR yang berbasis cloud computing sudah berisi data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin dan data IMEI dari seluruh operator.
![]() |
Pada tahap ini CEIR baru dapat menjalankan fungsi terbatas, yaitu hanya melakukan pembatasan akses jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat HKT (Handphone, Komputer dan Tablet) yang baru.
Setelah tahap pertama, tahap kedua aturan IMEI adalah sistem CEIR telah beroperasi dengan menggunakan perangkat keras (hardware). Pada tahap ini, CEIR akan menjalankan fungsi secara keseluruhan.
Setelah tahap pertama, tahap kedua aturan IMEI adalah sistem CEIR telah beroperasi dengan menggunakan perangkat keras (hardware). Pada tahap ini, CEIR akan menjalankan fungsi secara keseluruhan.
Hardware CEIR berbeda dengan CEIR Cloud karena tidak hanya berfungsi untuk blokir dan membuka blokir berdasarkan permintaan pemerintah.
Lihat juga:Ciri-ciri Ponsel Ilegal |
Dimas berharap tidak ada kendala teknis pada sistem aturan validasi IMEI sehingga bisa beroperasi penuh pada 24 Agustus atau pada 28 Agustus.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala. Namanya sistem kita tidak bisa prediksi 100 persen," ujar Dimas.
Di sisi lain, Kemenperin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum juga menerima hibah CEIR Hardware dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Lebih lanjut, Kemenperin meyakini baik CEIR cloud atau hardware memiliki fungsi yang sama, sebab yang memblokir ponsel BM adalah EIR di operator dengan menggunakan skema Whitelist.
"CEIR itu bentuknya cloud atau hardware, tidak masalah yang memblokir adalah EIR di operator," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto.
Sebelumnya, XL Axiata mengatakan seluruh operator seluler dan pemerintah siap menerapkan aturan validasi IMEI yang dijadwalkan akan berfungsi mulai 24 Agustus 2020.
"Setiap operator EIR (Equipment Identity Register) itu sudah siap. Kemudian di pemerintah CEIR sudah siap," kata Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa dalam webinar, Selasa (18/8).
EIR sendiri adalah alat yang seharusnya digunakan untuk memblokir ponsel ilegal. CEIR memegang basis data IMEI dari ponsel-ponsel legal yang beredar di Indonesia.
(jnp/eks)