7 Regulasi yang Bikin Kendaraan Listrik 'Ngebut' di Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 13:00 WIB
Setidaknya ada tujuh reguasi dari pemerintah pusat untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Ilustrasi mobil listrik. (Istockphoto/vencavolrab)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah menyiapkan banyak regulasi menyambut era kendaraan listrik dalam negeri. Regulasi mulai dari Peraturan Presiden hingga turunannya setingkat kementerian.

Aturan pertama yang diundangkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Setelahnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan akan berlaku dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Ketentuan ini yang akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.

Pada aturan PPnBM baru itu pengenaan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Itu berarti semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula pajaknya. Ini bakal menguntungkan kendaraan berteknologi hijau, terutama murni listrik.

Selanjutnya ada aturan soal kendaraan listrik yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi ini yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.

Regulasi lainnya yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.

Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

[Gambas:Instagram]

Terakhir ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menelurkan dua regulasi sekaligus.

Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Daftar regulasi pendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019
2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER