Tagar MosiTidakPercaya Menggema Usai Jokowi Teken UU Ciptaker

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 10:52 WIB
UU Cipta Kerja mendapat perhatian dari publik di dunia maya. Sejumlah netizen membuat tagar #MosiTidakPercaya dan melesat trending di media sosial Twitter.
UU Cipta Kerja mendapat perhatian dari sejumlah warganet di media sosial Twitter. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Diundangkannya UU Cipta Kerja mendapat perhatian dari publik di dunia maya. Sejumlah netizen membuat tagar #MosiTidakPercaya dan beberapa saat kemudian melesat trending di media sosial Twitter, di antaranya akun @ariflimbalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pemilik akun dengan ditekennya UU Ciptaker Ia menganggap pemerintah Indonesia menghina rakyat.

"Sebuah pesan yang dapat diambil dari Pemerintah Prancis dan Indonesia hamper sama, kalau Prancis menghina Nabi Muhammad, pemerintah Indonesia menghina kemanusiaan itu sendiri #MosiTidakPercaya#PenipuLoNies#presidenprancis," cuitnya.

Sama halnya dengan @rahly_Elim24, aksi Jokowi ini dinilai makin terbukanya mata, hati, telinga rakyat Indonesia, siapa yang benar-benar bersama rakyat.

Berbeda dengan @dandy_yogiii, ia mempertanyakan apakah akan ada perubahan di negeri ini ketika UU Ciptaker telah disahkan.

"Akhirnya Omnibus Law diteken Presiden Jokowi. Apakah teman-teman setuju dengan adanya UU tersebut akan membawa besar perubahan di negeri ini? #MosiTidakPercaya," cuitnya.

Akun @RafaJktns malah mencuitkan bahwa era sekarang ini adalah malam hari. Artinya, segala keputusan penting diumumkan malam hari.

"Rezim era malam #MosiTidakPercaya," kata dia.

MK sendiri bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan.

(din/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER