Green Building, Cara Pemprov DKI Dorong Penurunan Emisi GRK

Pemprov DKI Jakarta | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2020 20:16 WIB
Konsep Bangunan Gedung Hijau berbertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya sejak perencanaan, konstruksi, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.
Konsep Bangunan Gedung Hijau berbertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya sejak perencanaan, konstruksi, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan menerapkan konsep Bangunan Gedung Hijau, yaitu bangunan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. Konsep tersebut berdasarkan Pergub No.38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih berkata, prinsip reduksi emisi pada bangunan hijau adalah terjadinya penurunan konsumsi energi tanpa menurunkan kemampuan fungsional bangunan. Data aktivitas emisi GRK bangunan gedung hijau dihitung antara lain dari konsumsi listrik dan lama penggunaan listrik.

"Kami mendorong kolaborasi aksi penurunan emisi GRK melalui implementasi konsep bangunan gedung hijau dengan melaporkan konsumsi energi, air, dan pelaksanaan program konservasi energi secara berkala," kata Andono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, persyaratan teknis bangunan gedung hijau mencakup efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi. Hingga saat ini, tercatat baru lima gedung di DKI Jakarta yang telah melaporkan aksi mitigasinya, yaitu Menara BCA, Sampoerna Strategic Square, Sequis Life, Pacific Place, dan Gedung Waskita.

Data itu diperoleh dari Green Building Council Indonesia (GBCI) yang melakukan sertifikasi bangunan hijau dengan hasil perhitungan capaian reduksi emisi GRK sebesar 13.789 ton CO2e.

Andono menyebut, persentase capaian reduksi aksi mitigasi green building pada tahun 2020 baru sebesar 0,93 persen dari target penurunan emisi GRK berdasarkan Pergub No. 131 Tahun 2012, yaitu dari gedung non-Pemprov pada tahun 2020 sebesar 1,5 juta ton CO2e dan tahun 2030 sebesar 5,5 juta ton CO2e. Target dari gedung Pemprov sendiri pada Tahun 2020 sebesar 49, 4 ribu ton CO2e dan tahun 2030 sebesar 129,5 ribu ton CO2e.

Konsep tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Grand Desain Green Building yang diinisiasi sejak 2016, yang menyatakan bahwa pada 2030 Jakarta berkomitmen menurunkan konsumsi energi, konsumsi air dan penurunan emisi gas rumah kaca masing-masing sebesar 30 persen.

Ia memaparkan, target green building melalui penghematan energi listrik sebesar 3.785 GWh, di mana energi ini dapat digunakan untuk menerangi lebih dari 32 ribu unit rumah/rusun dengan daya 1.300 W sampai tahun 2030. Selain itu, penghematan konsumsi air sebesar 2,4 miliar liter setara dengan konsumsi air untuk lebih dari 1.100 unit rumah/rusun sampai tahun yang sama. Dari penghematan konsumsi listrik dan air tersebut dapat dilakukan pengurangan emisi GRK sebesar 3,37 juta ton CO2e, setara pengurangan emisi oleh 815 ribu batang pohon yang ditanam sampai tahun 2030.

"Konsep Green Building juga dapat mencegah dampak negatif dan meningkatkan kesehatan lingkungan sekitar yang dapat diterapkan pada pemukiman atau hunian warga, yang merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan," ujar Andono.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER