Komisi I Pertimbangkan Bentuk Lembaga Terkait Pencurian Data

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 23:12 WIB
Komisi I DPR masih membahas lembaga independen yang nantinya mungkin ditunjuk untuk membawahi aturan PDP.
Ilustrasi pencurian data pribadi. (Foto: Istockphoto/ Gangis_Khan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi mengatakan pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengelola aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut dia, bisa saja nantinya aturan PDP dikelola pemerintah sendiri.

"Memang ada wacana untuk membentuk komite independen karena data ini kan digunakan bukan hanya di ranah pemerintah, tapi juga di ranah publik," kata Bobby saat acara Keseimbangan Perlindungan Data Pribadi dan Inovasi Era Digital secara virtual, Selasa (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita semua bersepakat lingkup undang-undang ini hanya mengatur data yang teridentifikasi langsung dengan data yang didaftarkan di pemerintah saja, pemerintah yang bertanggung jawab, tidak perlu ada lagi publik di situ," sambungnya.

Lebih lanjut Bobby menegaskan seluruh anggota Komisi I DPR masih membahas lembaga independen yang nantinya mungkin ditunjuk untuk membawahi aturan PDP.

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong terbentuknya lembaga non pemerintah atau independen untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan mengawasi data pribadi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan badan pengawas independen menjadi elemen penting implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kami mendorong agar ada lembaga independen atau lembaga pengawas independen saat implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab kalau ini [UU PDP] diserahkan ke pemerintah sementara pemerintah juga diposisi sebagai pengendali dan pemroses data itu kan kayak jeruk makan jeruk," kata Wahyudi kepada awak media di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).

Berkaca pada negara lain, Wahyudi mengatakan lembaga pengawas independen juga dilengkapi mandat untuk melakukan investigasi, menerima, dan merespons aduan, memberikan saran, dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi mereka.

Nantinya lembaga pengawas akan menjatuhkan sanksi apabila ada penyalahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi serta panduan.

"Dengan mandat tersebut, lembaga ini berwenang untuk menjatuhkan sanksi, mengeluarkan rekomendasi dan panduan, serta sejumlah kewenangan khusus terkait dengan pembentukan regulasi dan kebijakan teknis," jelasnya.

(din/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER