Pakar Respons Pelajar Tak Boleh Kendarai Motor ke Sekolah

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 10:20 WIB
Praktisi keselamatan berkendara beberkan alasan remaja rentan pakai sepeda motor, seperti larangan Kemenhub.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai pelajar memang tak semestinya diberikan akses menggunakan sepeda motor.

Alasan pertama karena usia pelajar tak sesuai dengan aturan legalitas memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna motor diwajibkan memiliki SIM. Sedangkan persyaratan dalam kepemilikan SIM yakni minimal usia 17 tahun.

"Kalau asumsi pertama sekolah tujuh tahun, Artinya ada kecenderungan kelas tiga SMA saja belom cukup umur," kata Jusri melalui sambungan telepon, Selasa (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diungkap Jusri terkait dengan larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP dan SMA oleh Kementerian Perhubungan.

Kedua, Jusri bilang rata-rata pengendara dengan usia di bawah 17 tahun tak memiliki kemampuan berkendara yang mumpuni karena minim pengalaman.

"Kemampuan ini bukan cuma soal skill berkendara, tapi juga bagaimana ia di jalan dan mengambil keputusan, kepribadiannya, hingga karakternya belum terbentuk," kata dia.

Selain itu menurut Jusri pelajar atau seseorang di bawah 17 tahun sulit mematuhi peraturan lalu lintas. Meski menurutnya, di lapangan orang dewasa juga kerap melanggar aturan.

"Tidak usah anak kecil, orang dewasa aja sering bonceng lebih dari satu orang, lawan arah, hingga terobos lampu merah. Nah bagaimana anak-anak, remaja, atau pelajar yang belum punya kemampuan kognitif," ujar dia.

Jusri menambahkan yang harus diwaspadai jika anak dibiarkan membawa kendaraan di jalan raya yakni karena emosi mereka yang belum stabil.

"Satu lagi emosi mereka itu sangat labil. Sedangkan persyaratan mengemudi kita harus bisa menjaga konsentrasi penuh dan mampu mengendalikan emosi," ungkap Jusri.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati menyebut kebijakan pelarangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar sejalan dengan aturan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas minimal 17 tahun.

"Kita kembalikan pada aturan pemegang SIM, minimal usia 17 tahun. Dalam penindakannya tentu harus bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Adita kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/11).

Adita menyatakan kebijakan ini untuk mendorong sosialisasi penggunaan transportasi umum dan sepeda bagi anak sekolah. Ia mengklaim sosialisasi telah dilakukan ke sekolah-sekolah di Jakarta.

(ryh/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER