iPhone 12 telah memperoleh sertifikat lolos uji Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com dari situs SDPPI ada empat perangkat yang diuji oleh SDPPI, yakni iPhone 12 (A2403), iPhone 12 Pro (A2407), iPhone 12 Pro Max (A2411), dan iPhone Mini (A2399).
Pemohon pengujian ke SDPPI tak hanya PT Apple Indonesia, tapi juga PT Erajaya Swasembada dan Mapple Mitra Adiperkasa, keduanya adalah distributor resmi Apple di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain sertifikat dari SDPPI, seri iPhone 12 juga telah mengantungi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berbeda dengan sertifikat SDPPI, PT Apple Indonesia jadi satu-satunya pemohon sertifikat TKDN. Dalam nomor sertifikat 1030/SJ-IND.8/TKDN/10/2020, keempat varian iPhone 12 dinyatakan lolos TKDN 30 persen.
![]() |
Berkaca pada peluncuran seri iPhone 11 tahun lalu. Ponsel ini baru dijual Desember di Indonesia usai diluncurkan pada September 2019 di Amerika Serikat.
Apple diprediksi akan memberlakukan hal sama dengan iPhone 12 di Indonesia, atau akan meluncur Desember 2020. Ini diperkuat seri iPhone 12 telah mengantungi sertifikat SDPPI dan TKDN sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Erajaya dan Digimap (PT Mitra Adiperkasa) selaku distributor resmi, namun kedua pihak belum bisa menanggapinya.
(jnp/mik)