Masih cukup banyak pengemudi yang tidak paham marka jalan. Marka jalan yang dilanggar bisa berpotensi mengalami kecelakaan, terbaru Toyota Yaris menyalip di tikungan yang berakhir menabrak pengendara sepeda motor.
Video viral di media sosial, Toyota Yaris menyalip sejumlah mobil dan truk di jalan menikung. Terlihat dalam video saat akan melewati kendaraan paling depan, tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah berlawanan dan tabrakan tidak bisa dihindarkan. Tak dijelaskan kapan dan di mana insiden tabrakan itu terjadi.
Untuk diketahui menyalip kendaraan boleh-boleh saja namun harus pada waktu dan tempat yang tepat. Kita juga dapat menjadikan garis yang ada di tengah jalan sebagai patokan bahwa daerah tersebut 'aman' untuk menyalip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui garis di tengah jalan bukan cuma difungsikan sebagai media pemisah kendaraan dengan yang datang dari arah berlawanan. Garis ini punya arti tersendiri yang harus dipahami setiap pengguna kendaraan.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Bentuk garis bermacam-macam, ada garis utuh, putus-putus, berwarna kuning dan putih dengan berbagai ukuran.
Markah garis utuh (tidak putus-putus) berwarna putih berfungsi melarang pengemudi melintasi garis tersebut. Itu berarti pengemudi dituntut tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.
Fungsi garis ini sangat penting, terutama di daerah rawan kecelakaan, misalnya di tikungan. Selain itu garis utuh juga berfungsi sebagai pembatas dan peringatan tanda pada tepi jalur lalu lintas.
Sama seperti garis utuh, garis putus-putus juga berada di tengah jalan dan berfungsi memisahkan jalur berlawanan arah jalan. Namun garis putus-putus punya arti berbeda, yaitu pengemudi diperbolehkan melintasinya, misalnya buat mendahului kendaraan lain.
Garis putus-putus juga biasanya diletakkan pada jalan tanpa titik buta seperti jalur lurus. Perlu dipahami menyalip kendaraan harus melalui pertimbangan matang dengan mengamati area sekitar, khususnya objek dari arah berlawanan.
Untuk markah ini pengertiannya yaitu jika pengemudi berada pada sisi garis putus-putus artinya dapat melintas atau berpindah jalur seperti menyalip kendaraan. Sebaliknya, jika kita berada di sisi garis utuh tidak diperkenankan melewati garis.
Garis ganda juga ada yang utuh. Ini dimaksudkan agar pengguna lalu lintas yang berada pada kedua sisinya dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Markah jalan berwarna kuning biasanya berada di persimpangan jalan. Fungsinya agar persimpangan tidak dijadikan tempat berhenti kendaraan misalnya saat mengantre di lampu merah.
Yelow Box atau biasa dikenal juga dengan sebutan Yellow Box Junction (YBJ) dibuat untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan di berbagai persimpangan sehingga 'tidak terkunci' saat jalan sedang padat.
Pada PM 43 Pasal 4 juga dijelaskan arti warna marka jalan. Putih berarti pengguna harus mengikuti perintah dan larangan sesuai bentuknya dan kuning artinya pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
Sedangkan merah berarti keperluan atau tanda khusus serta warna lain, hijau dan cokelat, menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan atau atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Selain menyebabkan kecelakaan jika tak paham marka, melanggar juga akan dijerat hukuman sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yakni setiap pelanggar markah jalan bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(ryh/mik)